“BERKAH” BAGI SAENI
SERAPAH UNTUK POL PP
“ Kuasa Media dalam Membentuk Opini Publik dalam Kasus Saeni
Vs Pol PP “
Oleh : Ridwan Mubarak
081809448318 - 085723307081
(Penulis adalah Dosen UIN SGD Bandung, Fikom UNPI – UT Cianjur, dan
Pengurus KNPI Jawa Barat)

”Hai orang-orang yang
beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)
dan lebih baik akibatnya.”
(An Nisaa : 59)
Warung makan milik ibu Saeni (53) di Serang Banten, mendadak
jadi trending topik media masa dan menyita perhatian para netizen. Hal ini
bermula dari tayangan video salahsatau media Televisi swasta nasional yang
memperlihatkan aksi “arogan” dan kurang manusiawi petugas satuan polisi pamong
praja (Satpol PP) Kabupaten Serang saat melakukan razia dan penutupan paksa
restoran serta warung makan yang beroperasi di siang hari pada bulan suci
Ramadan. Hal yang cukup menarik, pasca kejadian tersebut, Saeni kini menjadi
orang kaya baru, pasalnya, para netizen berinisiatif melakukan penggalangan
dana solidaritas dan keprihatinan terhadap Saeni.
Hasilnya cukup luar biasa, hingga artikel ini ditulis, Saeni
mendapatkan bantuan tak kurang dari 265 juta dari para dermawan. Jumlah yang
cukup besar untuk sosok seorang Saeni yang hanya berjualan nasi. Mungkin butuh
waktu 20 hingga 30 tahun untuk mengumpulkan uang sebesar itu jika hanya
mengandalkan bisnis warung nasi kecil-kecilan saja. Sungguh ini suatu
keberuntungan (kalaupun tidak dikatakan “berkah” karena menjual nasi di siang
hari pada bulan suci) bagi Saeni dan keluarganya. Wajah memelas yang Saeni
tampilkan di Televisi karena dagangannya direbut paksa oleh Pol PP, mampu
menghipnotis sekian banyak orang yang pada akhirnya berempati dengan “derita”
Saeni dan berhasil melebeli Petugas Pol PP sebagai si “Raja Tega” dan tak
berprikemanusiaan.
Dalam hal ini, merujuk kepada teori Kultivasi dalam ilmu
komunikasi yang digagas oleh George Gerbner (1968), bahwa realitas yang sebenarnya
adalah apa yang disampaikan oleh media masa, diluar itu adalah semu. Dalam
kasus Saeni, media telah sukses mempersuasi khalayak sesuai dengan
keinginannya, yakni mengekspolitasi rasa iba publik untuk berpihak kepada Saeni
yang seolah-olah “terdzalimi” dan mengutuk keras Petugas Pol PP kerena sikap
arogan dan tidak manusiawi. Lantas sikap seperti apa yang seharusnya kita
munculkan meyikapi kasus Saeni ini?. Agar tidak terkesan reaktif melainkan pro
aktif, mari kita runut satu persatu, selanjutnya kita tempatkan segala sesuatu
secara proporsional. Setidaknya menurut hemat penulis, ada empat hal penting
yang harus kita luruskan dari kasus nenek Saeni ini yakni; masalah penegakan
hukum (perda) oleh Pol PP, pelanggaran hukum syariat oleh Saeni si penjual
nasi, peran media masa dalam mengeksplotasi rasa iba publik, dan ketidaktepatan
menempatkan rasa iba masayarakat, dalam hal ini netizen.
Pertama, dalam hal penegakan
peraturan daerah (perda) sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasat Pol PP Serang
Maman Lutfi yang melakukan penyitaan dagangan di warung nasi milik Saeni, di
Pasar Rau Kota Serang mengaku sudah memberikan surat edaran dan imbauan
terlebih dahulu. Surat edaran itu juga ditandatangani oleh Wali Kota Serang Tb
Haerul Jaman dan juga Ketua MUI Kota Serang. Secara prosedural, apa yang sudah
dilakukan oleh Satpol PP tidak melanggar, bahkan Pol PP dalam hal ini mempunyai
kewenangan penuh untuk menindak dan menertibkan setiap pelanggaran yang
dilakukan oleh para pedagang nasi disiang hari pada bulan suci, termasuk Saeni.
Namun, lain ceritanya ketika kerja tekhnis Pol PP dalam
tugasnya tersebut ditinjau dari perpektif humanisme
dan moral. Sikap represif yang perlihatkan oleh mereka saat penertiban, jelas
melanggar hak azasi Saeni yang wajib diperlakukan secara baik sebagai warga
Negara yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
Perlakuan yang kasar terhadap sosok seorang nenek tua seperti Saeni, pasti akan
melukai sisi kemanusiaan kita, yang pada akhirnya melahirkan kebencian terhadap
oknum Pol PP dan empati terhadap Saeni. Menegakan aturan bagi aparat penegak
hukum, termasuk Pol PP, adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan tentunya
dengan mengedepankan cara-cara yang manusiawi, musyawarah dan mufakat harusnya.
Kedua, Saeni sang penjual nasi di siang hari pada bulan suci,
jelas melanggar hukum syar,i, menodai kesakralan bulan Ramadan, dan melanggar
norma etika masyarakat Serang yang mayoritas muslim, dan tentunya melaksanakan
ibadah shaum di siang hari. Apapun dalihnya, berjualan makanan (nasi) siang
hari pada bulan suci Ramadhan ditengah komunitas umat muslim, itu tidak
dibenarkan bahkan hukumnya dosa. Sebagaimana fatwa para ulama bersepakat: Diharamkan menjual makanan kepada orang yang
diwajibkan berpuasa jika ia tahu atau menyangka bahwa makanan itu akan dikonsumsi
pada siang hari karena hal ini dianggap membantu kemaksiatan. Ataupun jika ia
tidak tahu bahwa makanan tersebut akan dikonsumsi pada siang hari ataupun
tidak, maka hukumnya makruh dan lebih baik untuk tidak menjual makanan kepada
orang tersebut. Karena itulah beberapa ulama mengeluarkan fatwa untuk menutup
tempat-tempat penjualan makanan dan minuman selama bulan puasa. Menyediakan
makanan bagi yang tidak memiliki udzur adalah dosa dan termasuk saling membantu
dalam kemaksiatan dan kemungkaran.
Kalaupun alasan Saeni dagangan tersebut ia peruntukan untuk
orang musafir (orang yang sedang dalam perjalanan, orang sakit, dan non muslim,
penulis pikir itu hanya alasan yang mengada-ada saja. Seorang muslim yang taat
ketika ia bepergian jauh dalam kondisi berpuasa, pastilah ia akan berjuang
sekuat tenaga untuk tidak membatalkan puasanya dan selalu mempersiapkan bekal
makanan dari rumah kalaupun itu diperlukan. Penulis yakin, Saeni ketika
melayani pembelinya, ia pun tidak mempertanyakan apakah calon pembelinya sedang
dalam kondisi sakit ataukah tidak, memenuhi kualifikasi ruksah (darurat)
ataukah tidak?. Yang ada dibenak setiap penjual adalah bagaimana caranya agar
dagangannya lekas laris terjual tanpa sisa, dan keuntungan di depan mata
pastinya. Lantas, kalaupun alasannya berdagang untuk nonmuslim, seberapa banyak
jumlah nonmuslim disekitar Saeni berjualan, keuntungan besar tidak akan ia
dapatkan jika hanya mengandalkan daya beli nonmuslim yang jumlahnya mungkin
terbatas, perlu diingat, peduduk disekitar Saeni berjualan adalah mayoritas
muslim, penduduk Kabupaten Serang Banten adalah masyarakat Religius.
Ketiga, peran media masa yang terus berusaha berulang-ulang mempersuasi public dengan konten
pemberitaan (termasuk visualisasi wajah sedih Saeni) yang menyudutkan Petugas
Razia Pol PP atas sikap represifnya terhadap pedagang kecil. Dalam hal ini
Saeni seorang nenek tua diuntungkan dengan membanjirnya empati, karena ia
menjadi simbol masyarakat kecil (subordinat) yang termarjinalkan, lemah,
miskin, dan terindas oleh kejumawaan aparat pemerintahnya sendiri. Media masa,
termasuk jejaring sosial latah, seolah ingin mempertegas bahwa apa yang
dilakukan oleh Saeni adalah bukan suatu kesalahan, melainkan hak azasi dan
tuntutan kebutuhan ekonomi, sehingga pada akhirnya Saeni terpaksa berjualan
nasi di siang hari, meskipun harus melanggar fatwa ulama yang bersumber dari
aturan-aturan Tuhan.
Selaras dengan pemberitaan Saeni versus Pol PP, kiranya kita
harus lebih bijak dan cermat menyikapinya. Karena sifat dari informasi yang
kita peroleh belum tentu seutuhnya benar ataupun salah. Karenanya media, analisis framing Robert N. Entmen harus digunakan untuk mengkaji pembingkaian realitas
(peristiwa, individu, kelompok, dan lainnya) yang dilakukan oleh media massa. Pembingkaian tersebut merupakan proses konstruksi, yang berarti
realitas dimaknai dan direkonstruksi dengan cara dan makna tertentu. Sudah
semestinya, manusia sebagai mahluk informatif, menelisik lebih jauh apa motif ideology dibalik penayangan berita Saeni
tersebut oleh media masa yang bersangkutan. Tulus untuk kemanusiaan, atau ada
pamrih lain di balik semua pemberitaan itu?.
Keempat, ketidaktepatan
menempatkan rasa iba masyarakat terhadap objek pemberitaan, akan berakibat
fatal terhadap keberlangsungan hidup umat manusia. Karena latah pemberitaan,
tanpa meyeleksi dan memahami lebih jauh isi dari informasi yang kita terima, sesuatu
yang jelas-jelas salah/ haram/ berdosa (karena disamarkan oleh media masa dan
social media) pada akhirnya akan dinaggap sebagai sebuah kebenaran yang harus
diperjuangkan. Padahal secara substansial baik dari kacamata hukum Negara
(perda) dan hukum agama, maupun etika di tengah masyarakat, perbuatan Saeni
yang berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadan adalah suatu kesalahan
yang harus kita luruskan dan dicarikan jalan keluarnya. Kita semua mafhum
bahwasanya Rasa kasihan, toleransi, marah, dan benci adalah anugerah yang
diberikan Tuhan kepada manusia yang berpikir, berakal budi. Namun karunia hebat
tersebut akan menjadi bencana manakala kita tidak mampu menempatkan kapan,
dimana, dan kepada siapa kita harus kasihan, marah, toleran, dan benci.
Sosok Saeni adalah potret buram
kemiskinan rakyat negeri ini. Penulis yakin masih banyak lagi Saeni-Saeni yang
lain yang harus kita tolong, tanpa harus kita kasihani, dan tanpa harus
mematikan hati nuraninya untuk dapat membedakan mana yang hak dan mana yang
bathil. Saeni sang nenek tua penjual nasi, harus kita bantu agar dapat terus
berjuang guna memenuhi hajat hidupnya, dengan tanpa harus melanggar aturan dan hukum
yang sudah jelas kadar hukumannya bagi setiap pelanggar. Rasa kasihan yang
tidak ilmiah terhadap Saeni, dapat menjadi preseden buruk untuk maraknya para
penjual makanan di siang hari selama bulan Ramadan berikutnya. Masyarakat akan
meniru gaya berjualan Saeni yang memelas dan minta dikasihani saat petugas
razia datang menghampiri. Jika sudah demikian, hancurlah keimaman dan moral
bangsa ini. (Wassalam. Disarikan dari berbagai sumber)
Cianjur, 12 Juni 2016
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar