DEPARPOLISASI SINYAL PARPOL BERBENAH DIRI
“ Merawat Nalar Politik, Membangun
Demokrasi Etik “
Oleh : Ridwan Mubarak
081809448318 - 085723307081
(Penulis adalah Dosen UIN SGD Bandung, UNPI – UT Cianjur, dan
Pengurus KNPI Jawa Barat)

“ Barangkali saja orang akan mengingat
tulisaku ini, akan ada permainan politik oleh orang-orang kriminal, dan
permainan kriminal oleh orang-orang politik “.
(Pramoedya Ananta Toer)
Deparpolisasi adalah wacana yang
didengungkan oleh elit politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Prasetio
Edi Marsudi, Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta menyikapi
sikap politik Gubernur DKI Jakarta Ahok beberapa waktu lalu. Ahok atau Basuki Tjahaya Purnama beserta
relawannya yang mengatasnamakan Teman Ahok, melakukan manuver politik yang
cukup berani bahkan terkesan menantang eksistensi parpol dalam kontestasi
pemilukada DKI Jakarta 2017 yang akan datang. Sikap politik di luar kebiasaan
tersebut sontak saja menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Namun hemat
penulis, sikap politik teman Ahok justeru harus diapresiasi secara bijak,
karena memang konstitusi yang mengatur tentang Pilkada yakni UU No.8 Tahun 2015
memberikan jaminan kepada calon independent
ataupun perseorangan guna menjadi bagian dari kontestan pilkada dan pilpres di
Republik ini.
Namun apa arti sebenarnya kata deparpolisasi tersebut? Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, arti deparpolisasi adalah "pengurangan jumlah
partai politik". Sedangkan Pengamat
politik dari Universitas Gajah Mada, Arie Sudjito, mendefinisikan "Deparpolisasi
itu upaya pemandulan terhadap partai, contohnya dengan membatasii jumlah
partai, tidak memberi ruang terhadap partai. Ada kondisi politik yang bisa
menghancurkan partai dan menghilangkan peran partai, itu baru deparpolisasi,".
Kondisi deparpolisasi yang pernah ada di Indonesia terjadi pada masa rezim
Soeharto, orde baru. Pada masa itu, hanya 3 partai politik yang sah dan diakui
di Indonesia. Baru pada era reformasilah Indonesia kembali kepada sistem
multipartai yang lebih demokratis.
Teman Ahok hemat penulis tidak bertujuan untuk menihilkan parpol sebagaimana
yang dikemukakan oleh politisi PDIP, jika rujukannya dua definisi di atas.
Parpol dengan segala keistimewaannya, mempunyai kewenangan untuk
merekomendasikan seseorang sebagai calon pemimpin, dan atau bahkan
memberhentikannya ketika dianggap menyimpang dari AD/ ART Partai.
Namun, perlu kita pahami, bahwa rekomendasi
parpol tidak menjadi kompensasi satu-satunya seorang calon untuk dapat duduk di
kursi kepemimpinan, karena sejarah politik mencatat selama ini, politisi yang
dibesarkan oleh parpol belum bisa menjamin kualitas kepemimpinan calon yang
diusungnya. Sebaliknya, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga Januari 2014 sebanyak
318 orang dari total 524 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut
dengan kasus korupsi, dan kepala daerah tersebut diusung oleh partai. Untuk itu
harus ada perbaikan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), salahsatunya
melalui jalur perseorangan.
Perlu kita akui memang, kehadiran
partai politik dalam sebuah bangsa yang menjadikan demokrasi sebagai sistem
politik adalah sebuah keniscayaan. Parpol menjadi syarat mutlak identitas
sebuah Negara dengan sistem demokrasi, baik secara konsep maupun inplementasi. Sebagaimana
yang pernah diungkapkan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD,
bahwasanya di dalam sebuah Negara yang demokratis lebih baik ada Parpol bobrok
daripada tiada parpol sama sekali. Hal ini betapa pentingnya peran parpol
sebagai kanal menyalurkan aspirasi dan agregasi kepentingan politik warga
Negara, sekaligus membangun budaya demokrasi yang lebih humanis dan beradab
sebagaimana di Tuliskan oleh Anas
Urbaningrum dalam bukunya Janji
Kebangsaan Kita.
Akan tetapi apakah sesederhana itu
peran parpol, tentu saja tidak. Setidaknya, Miriam Budiardjo (1977) menyebutkan
empat fungsi parpol yang utama adalah, sebagai sarana komunikasi aspirasi politik,
sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik. Fungsi-fungsi
tersebut hendaknya disadari oleh parpol dan para politisi. Karena politisi
adalah lokomotif dalam menggerakan parpol dan menjadi outlet parpol dalam berkomunikasi dengan publik. Karenanya harga
mati, seorang politisi hendaknya juga dalah seorang negarawan. Sosok panutan
yang memiliki kharisma di tengah rakyatnya, ditiru perilakunya, dicontoh ucap
dan langkahnya serta ditauladani segala perbuatannya, itulah pemimpin yang
berwatak negarawan, dan rakyat negeri ini teramat rindu akan sosok-sosok langka
manusia seperti itu.
Pemimpin baik ditingkatan lokal
maupun nasional, merujuk kepada teori kepemimpinan tidaklah dilahirkan
melainkan diciptakan, dikonstruk oleh lingkungan, ditempa oleh zaman dan
dibesarkan dalam iklim politik yang demokratis tentunya. Demokrasi yang kita
pahami secara terminologis adalah pemerintahan yang mana kedaulatan berada di
tangan rakyat, dari, oleh, dan untuk rakyat, sebagaimana logika Abraham Lincoln, presiden Amerika
Serikat ke-16 (12 Februari 1809) ketika memaknai demokrasi hampir tiga abad
yang lalu dalam upayanya mempersatukan Negara-negara koloni Inggris, Amerika
Utara dan Amerika Selatan serta pembebasan budak Afrika di Amerika yang belum
berserikat seutuhnya kala itu. Lincoln adalah bapak demokrasi sepanjang masa
dalam sejarah Amerika, ia tidak hanya dikenal sebagai politisi, juga sebagai
pendidik dan peletak dasar konsep humanisme dalam politik Liberal pemerintah
Amerika sampai sekarang ini.
Alpanya sosok pemimpin ideal halnya
Abraham Lincoln di ruang publik, menjadi permasalahan serius bagi kehidupan
umat manusia. Kebanyakan, pemimpin yang kini hadir melalui rekomendasi parpol,
adalah pribadi-pribadi produk instant,
yang hanya bermodal kemauan dan kelebihan capital, sedangkan life skill, soft
skill tentang strategi memimpin tidaklah dikuasai secara komprehensif. Dalam hal ini peranan lembaga pendidikan menjadi
sangat penting dalam membentuk karakter personal untuk menjadi calon pemimpin
yang paripurna. Karena sejatinya fungsi dari lembaga pendidikan dalam kontek
kesekarangan tidak hanya mentrasformasikan ilmu, lebih dari itu adalah
membentuk karakter bangsa. Hal yang perlu kita renungkan bersama adalah anak
bersekolah tidak hanya untuk belajar akan tetapi untuk membangun kehidupan yang
lebih berbudaya dan berperadaban, dan parpol adalah salahsatu lembaga yang
bertanggungjawab terhadap pembentukan kualitas hidup bangsa ini melalui
pembentukan budaya demokrasi yang lebih humanis dan tidak bebas nilai (tidak
menghalalkan segala cara untuk mrengkuh jabatan dan kepemimpinan) tentunya.
Munculnya wacana deparpolisasi dengan
opinion leader Politisi PDIP versus teman Ahok, seyogianya dijadikan momentum
tepat bagi semua parpol untuk melakukan introspeksi diri, berbenah, dan
bersih-bersih dari oknum kader politikusnya yang yang berwatak opportunis,
pragmatis, transaksional, instant, dan kutu loncat. Kini ataupun nanti,
masyarakat Indonesia yang mulai melek politik akan memberikan penilaiannya
secara objektif kepada para pegiat parpol selama ini. Suka ataupun tidak,
munculnya gerakan teman Ahok yang terkesan menihilkan peran parpol adalah suatu
tamparan telak bagi keberlangsungan dan harga diri partai politik di Indonesia.
Sikap untrust (ketidakpercayaan) public terhadap parpol trennya kini
memang meningkat, karena memang parpol belum mampu menjalankan 4 fungsi
utamanya secara maksimal sebagaimana logikanya Miriam Budiardjo. Keberadaaan
Parpol masih saja dimaknai sebagai tempat berlabuh alternatif ketika seseorang
tidak memperoleh ruang aktualisasi dan status yang jelas di tengah masyarakatnya.
Parpol mejadi tujuan akhir, bukan sebagai alat untuk mencerdaskan partisan
politiknya, parpol masih menjadi arena judi dan “sabung kepentingan” yang
sangat transaksional antara calon pemimpin yang butuh perahu dengan sang
pemilik parpol. Jika realitasnya demikian, rusaklah tatanan demokrasi di negeri
ini. Karena demokrasi kita terjebak pada demokrasi prosedural, dan sepi demokrasi
substansial yang selalu bertujuan kepada kemaslahatan rakyat dan Negara.
Kini saatnyalah semua politisi dan
parpol berkaca diri dan menampar wajah sendiri dengan sekeras tamparan, sebelum
rakyat menghukuminya dengan menihilkan eksistensi parpol di Republik ini.
Karena rakyat memang pemilik syah kedaulatan NKRI, ketika rakyat mencabut
kedaulatan yang diamanahkannya kepada parpol, politisi sehebat apapun tidak
akan bisa berbuat banyak. Maka dari itu, jadilah politisi dengan jiwa yang
negarawan, selalu berorientasi pada pemaslahatan hajat hidup rakyat yang
dipimpinnya, bukan sebaliknya. (Wassalam, disarikan dari berbagai sumber).
Cianjur,
11 Juni 2016
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar