MENGHAKIMI
PASLON CURANG DALAM PILKADA
“Teman Kita adalah Kejujuran dan Musuh Kita
adalah Kecurangan”
Oleh: Ridwan Mubarack (081809448318)
(Penulis adalah Pengajar di Fisip UT, UNSUR,
UNPI, UIN SGD, dan
Mahasiswa Pascasarjana UNPAD Bandung)

“ Kecelakaanlah
bagi orang-orang yang curang “ (Al-Qur’an
83, S.Al-Muthaffifin; 1)
Pesta
demokrasi seyogianya dilaksanakan dengan penuh kesukaan dan riang gembira,
tanpa paksaan, intimidasi, dan praktek kecurangan, demikian ungkap Presiden
Jokowi beberapa waktu lalu dihadapan banyak awak media. Memang sudah seharusnya
yang namanya pesta, tidak terkecuali pesta demokrasi, selayaknya dimaknai
sebagai perhelatan rakyat yang diselenggarakan oleh rakyat, dari rakyat, dan
tentu seutuhnya untuk kepentingan rakyat banyak. Dasar pelaksanaan pestanya
tiada lain adalah keikhlasan segenap rakyat untuk mau larut dalam pesta
tersebut, jika tidak maka akan ada banyak pihak yang berkepentingan terhadap
pesta itu dan menjadikannya sebagai sarana untuk merengkuh dan melanggengkan kekuasaan,
bila perlu kecuranganpun dilakukan demi tujuan akhir kemenangan (inilah yang
penulis maksudkan sebagai perilaku komunis dalam demokrasi).
Berperilaku curang nampaknya oleh sebagian kalangan dianggap
sesuatu yang wajar dalam dunia politik. Bahkan pembenaran tentang kecurangan
itu menjadi pandangan sebagian para akademisi yang mendefinisikan politik
sebagai aktifitas yang menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan. Hemat
saya pandangan semacam ini jelas menyesatkan dan menjauhkan dunia politik dari
filosofi-nya seperti yang diajarkan oleh Plato bahwa Politik adalah cara untuk
menciptakan kebaikan dalam komunitas negara. Demikian juga dalam perkembangan
berikutnya ketika muncul teori demokrasi yang mengakhiri praktek kekuasaan
monarchi, adalah berangkat dari teori kontrak sosial J.J Rousseou, antara
rakyat dengan para pemimpinnya. Kedua ajaran tersebut sama sekali tidak
membenarkan adanya kecurangan sebagai dasar membangun kekuasaan.
Definisi
curang dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah perilaku tidak
jujur, tidak lurus hati, tidak adil, dan munafiq. Curang ataupun kecurangan
adalah penyakit hati yang diwariskan turun temurun sejak manusia pertama
diciptakan oleh Tuhan. Sebutlah saja kisah perjodohan antara Qabil-Lubuda dan
Habil-Iqlima yang menjadi sejarah sepanjang masa dalam kehidupan manusia, pada
masanyalah untuk pertama kalinya pembunuhan manusia dilakukan oleh Qabil
terhadap adiknya Habil. Yang menjadi pangkal penyebab tragedy kemusiaan
tersebut adalah karena factor kecurangan Qabil mengkhianati amanah Adam AS,
bapak moyangnya manusia. Sejak saat itulah, Iblis laknatullah terus membisikan
semangat kecurangan dan ketidakjujuran kepada segenap umat manusia dimuka bumi
ini dengan berbagai motif dan cara, tak terkecuali melalui jalur politik bebas
nilai yang tidak mengindahkan etika politik dalam prosesnya.
Saking berbahayanya sikap curang dalam kehidupan manusia,
Allah SWT mengkhususkan pembahasan dalam Al-Qur’an dalam salah satu surat yakni
surat Al-Muthaffifin. Isi pokok surat ini adalah ancaman bagi
mereka yang suka berbuat curang, menipu dan mengambil hak orang lain,
serta ancaman bagi orang-orang kafir yang suka mengejek dan menghina
orang-orang beriman. Kalaupun demikian, mengapa pula kecurangan mesti terus
berlanjut dan manusia terus menerus menjadi objek sekaligus subjek dari
perilaku iblis tersebut, padahal janji Allah atas siksanya bagi orang-orang
yang curang itu pastilah nyata adanya. Tidak terkecuali kepada pasangan calon
(paslon) kepala daerah, Penyelenggara pemilu, panwas, dan pihak-pihak yang
berkepentingan atas terselenggaranya kontestasi Pilkada serentak 9 Desember
yang akan datang.
Pemilihan kepala daerah secara
langsung merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
dari dimulainya era perubahan paradigma dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, dari sentralistik menjadi desentralisasi. Salah satu dampak dari
otonomi daerah adalah perubahan dalam tata cara pemilihan kepala daerah, dari
tidak langsung menjadi pemilihan langsung.
Pilkada kita adalah
pilkada yang syarat dengan nilai etika dan menjunjung tinggi moralitas, bukan
pilkada primitif dan barbar yang melulu berorientasi kepada hasil akhir
pemenangan dengan menegasikan nilai-nilai kemanusiaan dan kebenaran universal.
Pilkada kita adalah pilkada yang mengindahkan proses yang mengagungkan
nilai-nilai kemanusiaan dengan terus berusaha menafikkan praktek-praktek kotor
kecurangan dalam berpolitik. Hemat penulis, pilkada tidak hanya sekedar masalah
menang dan kalah, lebih dari itu, pilkada harus dapat dimaknai sebagai upaya konsensus
kolektif untuk menumbuhsuburkan sportifitas dalam pertarungan politik demi
lahirnya kepala-kepala daerah yang berkualitas dari suatu ajang kompetisi
politik yang juga berkualitas. Dengan bahasa lain, penulis meyakini, bahwa rakyat
selaku aktor utama Pilkada akan lebih menghargai paslon yang kalah dengan cara
terhormat, dan berantipati terhadap paslon yang memenangkan pertandingan namun
dengan cara-cara yang curang dan destruktif.
Menang kalah itu biasa dalam suatu pertandingan, yang tidak biasa adalah
berpihak kepada paslon yang selalu menjadikan kecurangan sebagai alat untuk
tujuan akhir melanggengkan kekuasaan.
Berdasarkan
informasi dari badan pengawas pemilu (Bawaslu) pusat, ada dua provinsi yang
terindikasi rawan praktek kecurangan pilkada, dalam hal ini politik uang (money
politic) yakni Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Jawa Barat. Dari 8
kabupaten kota yang akan menjadi peserta pilkada serentak di Jawa Barat,
Kabupaten Cianjur menempati urutan pertama sebagai daerah yang paling rawan
terjadinya peraktek kecurangan politik uang. Hal ini dapat kita pahami, karena
secara kultur akademik, calon pemilih di Kabupaten Cianjur, tidaklah secerdas
calon pemilih di daerah lain halnya Kota Bandung. Masyarakat kota Bandung yang
lebih terdidik dan melek politik, sudah mampu melakukan gerakan moral rakyat
membeli calon pemimpin daerah dengan beragam upaya yang syarat etika dan
menolak regam praktek kecurangan.
Di
Cianjur kasuistis, jumlah masyarakat terdidik secara akademik dan melek
politik, kalah jumlah oleh mereka yang berperilaku pragmatis dan transaksional
dalam berpolitiknya. Calon kepala daerah berusaha sekuat tenaga membeli calon
suara dengan sejumlah uang, alhasil, lahirlah kepala daerah yang profit oriented, berwatak sok kuasa, dan
hegemonic. Hal ini dapat dipahami karena sebelum mereka menjadi, miliaran
rupiah mereka sebar kepada calon pemilih sebagai perangkap politik untuk
mendulang suara. Caranya sangat beragam, namun yang paling popular adalah
sumbangan langsung berbentuk uang kepada para tokoh agama maupun masyarakat,
dengan dalih bantuan biaya pembangunan. Strategi lainnya adalah serangan fajar
menjelang detik-detik terakhir pencoblosan di dalam bilik suara. Calon pemilih
di intimidasi oleh kekuatan material dari calon yang memang kuat secara capital
(entah hasil rampok atau menyalahgunakan dana APBD) berdasarkan perhitungan
cacah jiwa calon suara, dan bukan lagi berbasis kepala keluarga (KK). Jelas
inilah pelanggaran pilkada yang nampak nyata dihadapan kita dan diperlukan
penanganan khusus dari bawaslu, panwaslu, hingga aparat kemanan untuk
memberangus kecurangan-kecurangan tersebut.
Menurut Association of Certified Fraud
Examinations (ACFE- 2000), salah satu asosiasi di USA yang
mendarmabaktikan kegiatannya dalam pencegahan dan pemberantasan
kecurangan, mengkategorikan kecurangan dalam tiga kelompok sebagai
berikut, pertama kecurangan Laporan
Keuangan (Financial Statement Fraud) didefinisikan sebagai
kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material
Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat
bersifat financial atau kecurangan non financial. Kedua, Penyalahgunaan
aset (Asset Misappropriation) dapat digolongkan ke dalam
‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta
pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).
Dan yang ketiga Korupsi
(Corruption) dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE.
Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict
of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity),
dan pemerasan (economic extortion). Khusus untuk kecurangan yang ketiga,
adalah praktek kecurangan yang sering terjadi dan dianggap lumrah oleh
sebahagian politisi di negeri ini.
Namun,
apapun alasannya, tidak ada kata ataupun kalimat yang dapat mentolelir praktek
curang dalam kehidupan ini, terlebih dalam ajang pesta demokrasi Pilkada,
karena kecurangan adalah menghancurkan demokrasi itu sendiri, ia akan menjadi
bom waktu yang siap meledak kapunpun. Paslon kepala daerah yang menjadikan
kecurangan sebagai senjata, harus disikapi dengan serius oleh para calon
pemilih. Hal yang paling memungkinkan adalah cermat dan bijak dalam memilih
paslon kepala daerah dengan mengedepankan akal sehat, adalah satu langkah tepat
memerangi calon penguasa yang selalu berperilaku curang. Jauh hari, KPU dan
Bawaslu selaku penyelenggara pemilu tegas menyatakan untuk menghukumi paslon
yang mempraktekan politik uang dengan cara ambil uangnya jangan coblos
orangnya. Teman kita adalah kejujuran dan musuh kita dalam ajang kompetisi
pilkada nanti, tiada lain adalah ambisi yang membabi buta untuk berkuasa dan
melanggengkan terus keberkuasaannya dengan menghalalkan segala bentuk
kecurangan. Waspadalah… (Wassalam)
Cianjur,
17 November 2015
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar