Selasa, 14 Juni 2016

MENGHAKIMI PASLON CURANG DALAM PILKADA

MENGHAKIMI PASLON CURANG DALAM PILKADA
“Teman Kita adalah Kejujuran dan Musuh Kita adalah Kecurangan”

Oleh: Ridwan Mubarack (081809448318)
(Penulis adalah Pengajar di Fisip UT, UNSUR, UNPI, UIN SGD, dan
Mahasiswa Pascasarjana UNPAD Bandung)


“ Kecelakaanlah bagi orang-orang yang curang “ (Al-Qur’an 83, S.Al-Muthaffifin; 1)

Pesta demokrasi seyogianya dilaksanakan dengan penuh kesukaan dan riang gembira, tanpa paksaan, intimidasi, dan praktek kecurangan, demikian ungkap Presiden Jokowi beberapa waktu lalu dihadapan banyak awak media. Memang sudah seharusnya yang namanya pesta, tidak terkecuali pesta demokrasi, selayaknya dimaknai sebagai perhelatan rakyat yang diselenggarakan oleh rakyat, dari rakyat, dan tentu seutuhnya untuk kepentingan rakyat banyak. Dasar pelaksanaan pestanya tiada lain adalah keikhlasan segenap rakyat untuk mau larut dalam pesta tersebut, jika tidak maka akan ada banyak pihak yang berkepentingan terhadap pesta itu dan menjadikannya sebagai sarana untuk merengkuh dan melanggengkan kekuasaan, bila perlu kecuranganpun dilakukan demi tujuan akhir kemenangan (inilah yang penulis maksudkan sebagai perilaku komunis dalam demokrasi).
Berperilaku curang nampaknya oleh sebagian kalangan dianggap sesuatu yang wajar dalam dunia politik. Bahkan pembenaran tentang kecurangan itu menjadi pandangan sebagian para akademisi yang mendefinisikan politik sebagai aktifitas yang menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan. Hemat saya pandangan semacam ini jelas menyesatkan dan menjauhkan dunia politik dari filosofi-nya seperti yang diajarkan oleh Plato bahwa Politik adalah cara untuk menciptakan kebaikan dalam komunitas negara. Demikian juga dalam perkembangan berikutnya ketika muncul teori demokrasi yang mengakhiri praktek kekuasaan monarchi, adalah berangkat dari teori kontrak sosial J.J Rousseou, antara rakyat dengan para pemimpinnya. Kedua ajaran tersebut sama sekali tidak membenarkan adanya kecurangan sebagai dasar membangun kekuasaan.  
            Definisi curang dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah perilaku tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil, dan munafiq. Curang ataupun kecurangan adalah penyakit hati yang diwariskan turun temurun sejak manusia pertama diciptakan oleh Tuhan. Sebutlah saja kisah perjodohan antara Qabil-Lubuda dan Habil-Iqlima yang menjadi sejarah sepanjang masa dalam kehidupan manusia, pada masanyalah untuk pertama kalinya pembunuhan manusia dilakukan oleh Qabil terhadap adiknya Habil. Yang menjadi pangkal penyebab tragedy kemusiaan tersebut adalah karena factor kecurangan Qabil mengkhianati amanah Adam AS, bapak moyangnya manusia. Sejak saat itulah, Iblis laknatullah terus membisikan semangat kecurangan dan ketidakjujuran kepada segenap umat manusia dimuka bumi ini dengan berbagai motif dan cara, tak terkecuali melalui jalur politik bebas nilai yang tidak mengindahkan etika politik dalam prosesnya.
            Saking berbahayanya sikap curang dalam kehidupan manusia, Allah SWT mengkhususkan pembahasan dalam Al-Qur’an dalam salah satu surat yakni surat Al-Muthaffifin. Isi pokok surat ini adalah ancaman bagi mereka yang suka berbuat curang, menipu dan mengambil hak orang lain, serta ancaman bagi orang-orang kafir yang suka mengejek dan menghina orang-orang beriman. Kalaupun demikian, mengapa pula kecurangan mesti terus berlanjut dan manusia terus menerus menjadi objek sekaligus subjek dari perilaku iblis tersebut, padahal janji Allah atas siksanya bagi orang-orang yang curang itu pastilah nyata adanya. Tidak terkecuali kepada pasangan calon (paslon) kepala daerah, Penyelenggara pemilu, panwas, dan pihak-pihak yang berkepentingan atas terselenggaranya kontestasi Pilkada serentak 9 Desember yang akan datang.  
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dari dimulainya era perubahan paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dari sentralistik menjadi desentralisasi. Salah satu dampak dari otonomi daerah adalah perubahan dalam tata cara pemilihan kepala daerah, dari tidak langsung menjadi pemilihan langsung. 
Pilkada kita adalah pilkada yang syarat dengan nilai etika dan menjunjung tinggi moralitas, bukan pilkada primitif dan barbar yang melulu berorientasi kepada hasil akhir pemenangan dengan menegasikan nilai-nilai kemanusiaan dan kebenaran universal. Pilkada kita adalah pilkada yang mengindahkan proses yang mengagungkan nilai-nilai kemanusiaan dengan terus berusaha menafikkan praktek-praktek kotor kecurangan dalam berpolitik. Hemat penulis, pilkada tidak hanya sekedar masalah menang dan kalah, lebih dari itu, pilkada harus dapat dimaknai sebagai upaya konsensus kolektif untuk menumbuhsuburkan sportifitas dalam pertarungan politik demi lahirnya kepala-kepala daerah yang berkualitas dari suatu ajang kompetisi politik yang juga berkualitas. Dengan bahasa lain, penulis meyakini, bahwa rakyat selaku aktor utama Pilkada akan lebih menghargai paslon yang kalah dengan cara terhormat, dan berantipati terhadap paslon yang memenangkan pertandingan namun dengan cara-cara yang curang dan destruktif. Menang kalah itu biasa dalam suatu pertandingan, yang tidak biasa adalah berpihak kepada paslon yang selalu menjadikan kecurangan sebagai alat untuk tujuan akhir melanggengkan kekuasaan.  
Berdasarkan informasi dari badan pengawas pemilu (Bawaslu) pusat, ada dua provinsi yang terindikasi rawan praktek kecurangan pilkada, dalam hal ini politik uang (money politic) yakni Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Jawa Barat. Dari 8 kabupaten kota yang akan menjadi peserta pilkada serentak di Jawa Barat, Kabupaten Cianjur menempati urutan pertama sebagai daerah yang paling rawan terjadinya peraktek kecurangan politik uang. Hal ini dapat kita pahami, karena secara kultur akademik, calon pemilih di Kabupaten Cianjur, tidaklah secerdas calon pemilih di daerah lain halnya Kota Bandung. Masyarakat kota Bandung yang lebih terdidik dan melek politik, sudah mampu melakukan gerakan moral rakyat membeli calon pemimpin daerah dengan beragam upaya yang syarat etika dan menolak regam praktek kecurangan.
Di Cianjur kasuistis, jumlah masyarakat terdidik secara akademik dan melek politik, kalah jumlah oleh mereka yang berperilaku pragmatis dan transaksional dalam berpolitiknya. Calon kepala daerah berusaha sekuat tenaga membeli calon suara dengan sejumlah uang, alhasil, lahirlah kepala daerah yang profit oriented, berwatak sok kuasa, dan hegemonic. Hal ini dapat dipahami karena sebelum mereka menjadi, miliaran rupiah mereka sebar kepada calon pemilih sebagai perangkap politik untuk mendulang suara. Caranya sangat beragam, namun yang paling popular adalah sumbangan langsung berbentuk uang kepada para tokoh agama maupun masyarakat, dengan dalih bantuan biaya pembangunan. Strategi lainnya adalah serangan fajar menjelang detik-detik terakhir pencoblosan di dalam bilik suara. Calon pemilih di intimidasi oleh kekuatan material dari calon yang memang kuat secara capital (entah hasil rampok atau menyalahgunakan dana APBD) berdasarkan perhitungan cacah jiwa calon suara, dan bukan lagi berbasis kepala keluarga (KK). Jelas inilah pelanggaran pilkada yang nampak nyata dihadapan kita dan diperlukan penanganan khusus dari bawaslu, panwaslu, hingga aparat kemanan untuk memberangus kecurangan-kecurangan tersebut.   
Menurut Association of Certified Fraud Examinations (ACFE- 2000), salah satu asosiasi di USA yang mendarmabaktikan kegiatannya dalam pencegahan dan pemberantasan kecurangan, mengkategorikan kecurangan dalam tiga kelompok sebagai berikut, pertama kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud) didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial. Kedua, Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation) dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement). Dan yang ketiga Korupsi (Corruption) dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion). Khusus untuk kecurangan yang ketiga, adalah praktek kecurangan yang sering terjadi dan dianggap lumrah oleh sebahagian politisi di negeri ini.
Namun, apapun alasannya, tidak ada kata ataupun kalimat yang dapat mentolelir praktek curang dalam kehidupan ini, terlebih dalam ajang pesta demokrasi Pilkada, karena kecurangan adalah menghancurkan demokrasi itu sendiri, ia akan menjadi bom waktu yang siap meledak kapunpun. Paslon kepala daerah yang menjadikan kecurangan sebagai senjata, harus disikapi dengan serius oleh para calon pemilih. Hal yang paling memungkinkan adalah cermat dan bijak dalam memilih paslon kepala daerah dengan mengedepankan akal sehat, adalah satu langkah tepat memerangi calon penguasa yang selalu berperilaku curang. Jauh hari, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu tegas menyatakan untuk menghukumi paslon yang mempraktekan politik uang dengan cara ambil uangnya jangan coblos orangnya. Teman kita adalah kejujuran dan musuh kita dalam ajang kompetisi pilkada nanti, tiada lain adalah ambisi yang membabi buta untuk berkuasa dan melanggengkan terus keberkuasaannya dengan menghalalkan segala bentuk kecurangan. Waspadalah… (Wassalam)


                                                                                    Cianjur, 17 November 2015
                                                                                    Penulis
           
                                                                                   



Tidak ada komentar: