GURU TERBELENGGU UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
“Peran Guru Sejati Di Tengah Fitnah Zamannya”
Oleh: Ridwan Mubarack
(Penulis Bergiat di UNSUR, UNPI,
UT, dan
Dosen Fidkom UIN SGD Bandung)

“ Dan sesungguhnya
kamu benar-benar menyeru mereka kepada jalan yang lurus “.
(Al-Qur’an 19: 43)
Dunia pendidikan
dan guru bagaikan dua sisi mata uang yang tiada dapat dipisahkan. Satu sama
lain saling mengisi dan berketergantungan untuk dapat saling menyempurnakan. Guru
sang pahlawan tanpa tanda jasa, begitu ia biasa disanjung, sangat besar kiprah
dan peranannya dalam kehidupan umat manusia, menginspirasi sekaligus mampu
memotivasi semua kita untuk berlaku lebih baik dan lebih baik lagi dalam
menyongsong cita-cita dimasa depan. Sehebat
apapun sistem pendidikan dan kurikulum yang di konstruk oleh pemerintah, tidak akan memiliki nilai apapun jika
sang eksekutor (guru-pen) tidak ada, atau tidak maksimal dalam fungsi dan
peranannya dalam mengawal serta mengejawantahkan kurikulum pendidikan di
ruang-ruang kelas.
Sebegitu
pentingnya kehadiran guru dalam kehidupan kita, sehingga tidaklah mengherankan
ketika pasca perang dunia kedua seorang Kaisar Jepang Hirohito di atas
puing-puing kehancuran negerinya, bertanya kepada segenap rakyatnya, tentang
seberapa banyak guru yang masih hidup. Ditengah kegundahannya ia bersumpah
untuk dapat menjadikan Jepang yang kalah perang untuk dapat menjadi pemenang di
masa damai melalui kekuatan ekonominya. Hal senada juga dikemukakan oleh
seorang nasionalis Vietnam Ho Chi Min
yang menyadari betul akan arti pendidikan dan guru dalam membangun negerinya
pasca perang dengan negera adikuasa Amerika. Ditengah keluh kesah rakyatnya
yang susah, tegas ia berucap, no
education no economic, no economic no states (tidak ada pendidikan, tidak
ada kekuatan ekonomi, dan ketika ekonomi tidak kuat, maka tidak ada yang
namanya negara-pen). Beberapa waktu yang lalu, presiden Amerika Serikat Barack
Obama, menjelang tahun 2015 ia dan pemerintahannya mencanangkan gerakan 1,5 juta orang guru
untuk mendidik remaja-remaja Amerika dalam upayanya menyongsong masa depan lebih
cerah dan mempertegas dominasinya di kancah dunia internasional.
Lantas,
bagaimana sikap pemerintah kita dalam upayanya memuliakan segenap Umar Bakri atas
kiprah dan sumbangsihnya untuk memajukan pemikiran rakyat negeri ini? Munculnya alokasi anggaran 20 % dari total
anggaran pendapatan belanja negara (APBN) kita, merupakan satu bentuk apresiasi
pemerintah terhadap dunia pendidikan, termasuk upayanya mensejahterakan
kehidupan pendidik dan keluarganya dengan beragam tunjangan. Namun, apakah
lantas kebijakan anggaran tersebut dapat memenuhi segala kegundahan para
pendidik di negeri ini?. Jawabannya, tentu saja tidak. Terpenuhinya kebutuhan
yang bersifat fisik dengan beragam tunjangan yang diterima oleh guru, tidak
dapat menjadikan jaminan bahwa guru tersebut merasa tenang secara psikis dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Hal ini berangkat
dari beberapa kasus dalam realitas pendidikan kita di lapangan, adanya oknum guru
sekolah dasar yang “dikriminalisasi” oleh orangtua siswa karena terindikasi
melakukan pelecehan terhadap siswanya. Sontak saja, kasus-kasus seperti ini
membuat kita miris dan prihatin. Sosok guru yang seharusnya dijadikan tauladan
bagi peserta didiknya, pudar sudah karena permasalahan “khilaf” melakukan
tindakan yang tidak semestinya. Segala bentuk kebaikan yang sudah di
investasikan dalam jangka waktu yang lama, dalam hitungan detik hilang sirna
tanpa makna. Untuk beberapa kasus yang memang terbukti (fakta dan data
mendukung-pen) adanya oknum guru melakukan pelecehan seksual terhadap peserta
didik, penulis sepakat agar oknum guru tersebut diberikan sangsi sesuai dengan
pelanggaran moral yang dilakukan. Biarkan komnas perlindungan anak (komnas
anak) ataupun KPA (komisi perlindungan anak) yang ada di daerah mengadvokasi
peserta didik untuk memperoleh hak-hak perlindungan dan pembelaannya, untuk
kemudian menjebloskan oknum guru tersebut ke dalam penjara. Sekali lagi penulis
tegaskan, sangat setuju karena memang harus demikian.
Akan tetapi, menjadi
sangat menggelisahkan bagi semua guru dimanapun ia berada, ketika terdapat
kasus yang substansinya sama (kekerasan ataupun pelecehan oknum guru terhadap
anak didiknya) namun belum dapat dibuktikan secara hukum bahwa sang guru
melakukan tindakan tercela tersebut. Hanya dengan bermodalkan pengaduan dari
pihak orangtua siswa kepada pihak sekolah lantas dilanjutkan pengaduan kepada
pihak kepolisian, untuk kemudian pihak kepolisian dengan kewenangannya
mengeksekusi guru dengan menjebloskannya ke dalam penjara, sepertinya adalah
bentuk ketergesaan dan melanggar hak-hak konstitusi guru selaku warga negara
untuk memperoleh keadilan di depan hukum.
Perilaku
refresif aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya, merupakan satu bentuk
kegagalan Kapolri dalam melakukan reformasi birokrasi di lembaga Korps Baju
Coklat ini. Jangan sampai sarkasme
seorang Gusdur terhadap kepolisian dianggap sebagai sebuah kebenaran yang tiada
terbantahkan oleh publik, karena banyak dari oknum polisi yang merasa superior
dan jumawa dalam menjalani kehidupannya di tengah masyarakat. Gusdur mengatakan
bahwa hanya ada tiga polisi baik dan jujur di negeri ini, yakni polisi tidur,
patung polisi, dan Hoegeng Imam Santoso mantan Kapolri 1967, yang hingga
memasuki masa pensiunnya beliau dan keluarganya tidak memiliki tempat tinggal. Polisi,
siapapun dia, adalah pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah menindas
dan menjadi teror segenap rakyatnya.
Aparat kepolisian
dengan kewenangan yang dimilikinya, dan KPA dengan undang-undang perlindungan
anaknya, tidak sepatutnya menjadikan kewenangan dan dasar hukum tersebut
sebagai alat untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi guru yang belum tentu
bersalah karena melakukan kekerasan ataupun pelecehan. Prinsip praduga tidak
bersalah dalam koridor hukum negara kita hendaknya dijadikan acuan oleh para
penegak hukum dalam bertindak. Hemat penulis, setiap pribadi abdi Bhayangkara
dimanapun ia berada, mereka telah memperoleh pelatihan, pendidikan, dan
pemahaman yang paripurna mengenai peraturan dan prosedur tetap (protap) dalam
upayanya menegakan keadilan di negeri ini. Tidak asal ciduk, tangkap, dan
menjeboskan seseorang ke dalam bui sesuka hati karena faktor pesanan orang kuat
yang berduit, semuanya harus melalui tahapan-tahapan administrasi hukum yang
jelas dan tegas. Keberadaan undang-undang perlindungan anak, tentunya harus
dimaknai sebagai upaya mulia pemerintah memproteksi dan menyelamatkan hak-hak
anak dari upaya-upaya jahat manusia-manusia tidak bertanggungjawab, sekali
lagi, penulis tegaskan sangat sepakat.
Namun, pada tataran
praktis, ketidaktepatan mengimplementasikan UU perlindungan anak di lapangan
baik oleh Komnas Perlindungan Anak, KPA, maupun orangtua siswa seperti halnya
di sekolah, lambat laun akan memicu kegundahan dan kekhawatiran guru-guru
sejati yang mendarmabaktikan seluruh hidupnya untuk mengembangkan pendidikan di
sekolah-sekolah dan memuliakan semua anak bangsa ini di ruang-ruang kelas. Kekhawatiran
para guru sejati untuk dikriminalisasi oleh orangtua siswa melalui UU
perlindungan anak, dengan dalih kekerasan dan pelecehan, akan berimplikasi
kepada kinerja guru yang tidak maksimal. Guru tidak lagi dapat berkonsentrasi
dalam aktivitas pembelajarannya, terlebih pada mata pelajaran praktek halnya
pendidikan agama Islam, olahraga, pengetahuan alam, dan seni budaya, yang
menuntut sang guru untuk berinteraksi secara fisik dengan anak didiknya.
Sikap
berhati-hati yang berlebihan dalam diri seorang guru, dalam kegiatan pembelajarannya
akan berdampak kepada pecahnya konsentrasi, dan tidak maksimalnya interaksi belajar
antara guru dan siswa. Untuk selanjutnya, dapat ditebak, upaya sekolah melalui
kreativitas guru-gurunya untuk menciptakan anak didik sebagai insan paripurna, akan
mengalami kemunduran. Guru tidak lagi enjoy
dan maksimal dengan profesinya sebagai pendidik karena selalu dihantui oleh
bayang-bayang UU Perlindungan anak dan “teror” siswanya pada saat kegiatan
pembelajaran berlangsung. Jiwa yang tenang dalam diri seorang guru merupakan
syarat untuk dapat tercapainya tujuan pembelajaran yang berkualitas. Kondisi
lingkungan yang nyaman, asri, dan bersahabat dengan infrastruktur fasilitas yang lengkap menjadi harga mati
terealisasinya iklim pendidikan yang dicita-citakan oleh setiap kita, baik
pemerintah maupun praktisi pendidikan swasta lainnya.
Lebih parah
lagi, adanya kasus guru yang “dijebak” oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab karena faktor-faktor sentimentil
personal ketidaksukaan yang berujung kepada aksi-aksi kriminalisasi
terhadap para pendidik sejati. Jikalah terjadi hal yang demikian, maka
bersiap-siaplah, dunia pendidikan di negeri ini mengalamai keterpurukan dan
kegelapan. Aktivitas mendidik hanya sebatas formalitas dan sepi akan substansi.
Hakikat mulia dari ilmu dan pengetahuan yang seyogianya diberikan secara
maksimal oleh guru kepada anak didiknya, terjegal oleh fitnah-fitnah dan
kecurigaan berlebih orangtua siswa terhadap guru-guru yang telah berjasa
membesarkan dan mencerahkan alam pikiran putra-putrinya.
Di lain waktu,
tidak menutup kemungkinan ada banyak guru sejati yang mengundurkan diri dari
statusnya sebagai seorang pendidik karena khawatir masuk bui oleh perilaku
oknum orangtua yang reaktif. Pada
perjalanan waktu selanjutnya, sangat memungkinkan profesi guru tidak lagi
dipandang sebagai profesi mulia nan menjanjikan oleh rakyat negeri ini.
Sosok-sosok guru tidak lagi dimaknai sebagai pandita dan pencerah jiwa-jiwa yang lemah. Peranan seorang guru
bagi manusia-manusa angkuh (entah itu oknum orangtua siswa ataupun aparat
kepolisian-pen) lebih diartikan sebagai “Tukang
Ngasuh Budak” layaknya baby Sitter ataupun pembantu, babu dan jongos yang
mengabdikan dirinya kepada sang majikan (orangtua siswa).
Kemuliaan
seorang guru terkikis habis nyaris tanpa sisa oleh kejumawaan anak-anak didik
dan orangtuanya karena dalih telah dilecehkan dan mengalami tindak kekerasan
dari gurunya. Nyawa dan kehormatan seorang guru seolah-olah berada di ujung
telunjuk orangtua siswa. Sungguh suatu zaman yang menggelisahkan dan telah di
sabdakan oleh Baginda Rasulullah SAW dalam hadits-haditsnya 14 abad yang silam.
Zaman yang syarat dengan fitnah dan syakwasangka, bahkan sosok seorang guru
sejatipun tidak terlepas dari bencana kemanusiaan yang mengerikan ini, zaman
yang syarat dengan keangkuhan, kesombongan, dan kepalsuan manusia-manusia tiran.
Karenanya
waspadalah wahai guru-guru sejati, kuatkan imanmu, dan istiqomahlah dalam perjuangan dakwahmu menegakan panji-panji tauhid
di bumi Allah ini. Meskipun aral melintang kerap menghadang, serta onak dan
duri tak henti menghalangi, janganlah engkau melemahkan diri dihadapan
manusia-manusia keji yang tidak bernurani. Yakinilah Allah SWT sang mahakuasa
atas segala, bersama kita selamanya. Percayalah Tuhan tidak tidur, dan setiap
ujian yang ia berikan kepada kita sejatinya adalah jalan Tuhan dalam memuliakan
hamba-hambanya yang berserah diri. (Wassalam)
Cianjur,
26 Maret 2014
Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar