Selasa, 14 Juni 2016

GURU TERBELENGGU UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK “Peran Guru Sejati Di Tengah Fitnah Zamannya”

GURU TERBELENGGU UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
“Peran Guru Sejati Di Tengah Fitnah Zamannya”

Oleh: Ridwan Mubarack
(Penulis Bergiat di UNSUR, UNPI, UT, dan
Dosen Fidkom UIN SGD Bandung)



“ Dan sesungguhnya kamu benar-benar menyeru mereka kepada jalan yang lurus “.
(Al-Qur’an 19: 43)

Dunia pendidikan dan guru bagaikan dua sisi mata uang yang tiada dapat dipisahkan. Satu sama lain saling mengisi dan berketergantungan untuk dapat saling menyempurnakan. Guru sang pahlawan tanpa tanda jasa, begitu ia biasa disanjung, sangat besar kiprah dan peranannya dalam kehidupan umat manusia, menginspirasi sekaligus mampu memotivasi semua kita untuk berlaku lebih baik dan lebih baik lagi dalam menyongsong cita-cita dimasa depan.  Sehebat apapun sistem pendidikan dan kurikulum yang di konstruk oleh pemerintah, tidak akan memiliki nilai apapun jika sang eksekutor (guru-pen) tidak ada, atau tidak maksimal dalam fungsi dan peranannya dalam mengawal serta mengejawantahkan kurikulum pendidikan di ruang-ruang  kelas.   
            Sebegitu pentingnya kehadiran guru dalam kehidupan kita, sehingga tidaklah mengherankan ketika pasca perang dunia kedua seorang Kaisar Jepang Hirohito di atas puing-puing kehancuran negerinya, bertanya kepada segenap rakyatnya, tentang seberapa banyak guru yang masih hidup. Ditengah kegundahannya ia bersumpah untuk dapat menjadikan Jepang yang kalah perang untuk dapat menjadi pemenang di masa damai melalui kekuatan ekonominya. Hal senada juga dikemukakan oleh seorang nasionalis Vietnam Ho Chi Min yang menyadari betul akan arti pendidikan dan guru dalam membangun negerinya pasca perang dengan negera adikuasa Amerika. Ditengah keluh kesah rakyatnya yang susah, tegas ia berucap, no education no economic, no economic no states (tidak ada pendidikan, tidak ada kekuatan ekonomi, dan ketika ekonomi tidak kuat, maka tidak ada yang namanya negara-pen). Beberapa waktu yang lalu, presiden Amerika Serikat Barack Obama, menjelang tahun 2015 ia dan pemerintahannya  mencanangkan gerakan 1,5 juta orang guru untuk mendidik remaja-remaja Amerika dalam upayanya menyongsong masa depan lebih cerah dan mempertegas dominasinya di kancah dunia internasional.
            Lantas, bagaimana sikap pemerintah kita dalam upayanya memuliakan segenap Umar Bakri atas kiprah dan sumbangsihnya untuk memajukan pemikiran rakyat negeri ini?  Munculnya alokasi anggaran 20 % dari total anggaran pendapatan belanja negara (APBN) kita, merupakan satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dunia pendidikan, termasuk upayanya mensejahterakan kehidupan pendidik dan keluarganya dengan beragam tunjangan. Namun, apakah lantas kebijakan anggaran tersebut dapat memenuhi segala kegundahan para pendidik di negeri ini?. Jawabannya, tentu saja tidak. Terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisik dengan beragam tunjangan yang diterima oleh guru, tidak dapat menjadikan jaminan bahwa guru tersebut merasa tenang secara psikis dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Hal ini berangkat dari beberapa kasus dalam realitas pendidikan kita di lapangan, adanya oknum guru sekolah dasar yang “dikriminalisasi” oleh orangtua siswa karena terindikasi melakukan pelecehan terhadap siswanya. Sontak saja, kasus-kasus seperti ini membuat kita miris dan prihatin. Sosok guru yang seharusnya dijadikan tauladan bagi peserta didiknya, pudar sudah  karena permasalahan “khilaf” melakukan tindakan yang tidak semestinya. Segala bentuk kebaikan yang sudah di investasikan dalam jangka waktu yang lama, dalam hitungan detik hilang sirna tanpa makna. Untuk beberapa kasus yang memang terbukti (fakta dan data mendukung-pen) adanya oknum guru melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didik, penulis sepakat agar oknum guru tersebut diberikan sangsi sesuai dengan pelanggaran moral yang dilakukan. Biarkan komnas perlindungan anak (komnas anak) ataupun KPA (komisi perlindungan anak) yang ada di daerah mengadvokasi peserta didik untuk memperoleh hak-hak perlindungan dan pembelaannya, untuk kemudian menjebloskan oknum guru tersebut ke dalam penjara. Sekali lagi penulis tegaskan, sangat setuju karena memang harus demikian.
Akan tetapi, menjadi sangat menggelisahkan bagi semua guru dimanapun ia berada, ketika terdapat kasus yang substansinya sama (kekerasan ataupun pelecehan oknum guru terhadap anak didiknya) namun belum dapat dibuktikan secara hukum bahwa sang guru melakukan tindakan tercela tersebut. Hanya dengan bermodalkan pengaduan dari pihak orangtua siswa kepada pihak sekolah lantas dilanjutkan pengaduan kepada pihak kepolisian, untuk kemudian pihak kepolisian dengan kewenangannya mengeksekusi guru dengan menjebloskannya ke dalam penjara, sepertinya adalah bentuk ketergesaan dan melanggar hak-hak konstitusi guru selaku warga negara untuk memperoleh keadilan di depan hukum.
Perilaku refresif aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya, merupakan satu bentuk kegagalan Kapolri dalam melakukan reformasi birokrasi di lembaga Korps Baju Coklat ini. Jangan sampai sarkasme seorang Gusdur terhadap kepolisian dianggap sebagai sebuah kebenaran yang tiada terbantahkan oleh publik, karena banyak dari oknum polisi yang merasa superior dan jumawa dalam menjalani kehidupannya di tengah masyarakat. Gusdur mengatakan bahwa hanya ada tiga polisi baik dan jujur di negeri ini, yakni polisi tidur, patung polisi, dan Hoegeng Imam Santoso mantan Kapolri 1967, yang hingga memasuki masa pensiunnya beliau dan keluarganya tidak memiliki tempat tinggal. Polisi, siapapun dia, adalah pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah menindas dan menjadi teror segenap rakyatnya.
Aparat kepolisian dengan kewenangan yang dimilikinya, dan KPA dengan undang-undang perlindungan anaknya, tidak sepatutnya menjadikan kewenangan dan dasar hukum tersebut sebagai alat untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi guru yang belum tentu bersalah karena melakukan kekerasan ataupun pelecehan. Prinsip praduga tidak bersalah dalam koridor hukum negara kita hendaknya dijadikan acuan oleh para penegak hukum dalam bertindak. Hemat penulis, setiap pribadi abdi Bhayangkara dimanapun ia berada, mereka telah memperoleh pelatihan, pendidikan, dan pemahaman yang paripurna mengenai peraturan dan prosedur tetap (protap) dalam upayanya menegakan keadilan di negeri ini. Tidak asal ciduk, tangkap, dan menjeboskan seseorang ke dalam bui sesuka hati karena faktor pesanan orang kuat yang berduit, semuanya harus melalui tahapan-tahapan administrasi hukum yang jelas dan tegas. Keberadaan undang-undang perlindungan anak, tentunya harus dimaknai sebagai upaya mulia pemerintah memproteksi dan menyelamatkan hak-hak anak dari upaya-upaya jahat manusia-manusia tidak bertanggungjawab, sekali lagi, penulis tegaskan  sangat sepakat.
Namun, pada tataran praktis, ketidaktepatan mengimplementasikan UU perlindungan anak di lapangan baik oleh Komnas Perlindungan Anak, KPA, maupun orangtua siswa seperti halnya di sekolah, lambat laun akan memicu kegundahan dan kekhawatiran guru-guru sejati yang mendarmabaktikan seluruh hidupnya untuk mengembangkan pendidikan di sekolah-sekolah dan memuliakan semua anak bangsa ini di ruang-ruang kelas. Kekhawatiran para guru sejati untuk dikriminalisasi oleh orangtua siswa melalui UU perlindungan anak, dengan dalih kekerasan dan pelecehan, akan berimplikasi kepada kinerja guru yang tidak maksimal. Guru tidak lagi dapat berkonsentrasi dalam aktivitas pembelajarannya, terlebih pada mata pelajaran praktek halnya pendidikan agama Islam, olahraga, pengetahuan alam, dan seni budaya, yang menuntut sang guru untuk berinteraksi secara fisik dengan anak didiknya.
Sikap berhati-hati yang berlebihan dalam diri seorang guru, dalam kegiatan pembelajarannya akan berdampak kepada pecahnya konsentrasi, dan tidak maksimalnya interaksi belajar antara guru dan siswa. Untuk selanjutnya, dapat ditebak, upaya sekolah melalui kreativitas guru-gurunya untuk menciptakan anak didik sebagai insan paripurna, akan mengalami kemunduran. Guru tidak lagi enjoy dan maksimal dengan profesinya sebagai pendidik karena selalu dihantui oleh bayang-bayang UU Perlindungan anak dan “teror” siswanya pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung. Jiwa yang tenang dalam diri seorang guru merupakan syarat untuk dapat tercapainya tujuan pembelajaran yang berkualitas. Kondisi lingkungan yang nyaman, asri, dan bersahabat dengan infrastruktur fasilitas yang lengkap menjadi harga mati terealisasinya iklim pendidikan yang dicita-citakan oleh setiap kita, baik pemerintah maupun praktisi pendidikan swasta lainnya.  
Lebih parah lagi, adanya kasus guru yang “dijebak” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab karena faktor-faktor sentimentil personal ketidaksukaan yang berujung kepada aksi-aksi kriminalisasi terhadap para pendidik sejati. Jikalah terjadi hal yang demikian, maka bersiap-siaplah, dunia pendidikan di negeri ini mengalamai keterpurukan dan kegelapan. Aktivitas mendidik hanya sebatas formalitas dan sepi akan substansi. Hakikat mulia dari ilmu dan pengetahuan yang seyogianya diberikan secara maksimal oleh guru kepada anak didiknya, terjegal oleh fitnah-fitnah dan kecurigaan berlebih orangtua siswa terhadap guru-guru yang telah berjasa membesarkan dan mencerahkan alam pikiran putra-putrinya.
Di lain waktu, tidak menutup kemungkinan ada banyak guru sejati yang mengundurkan diri dari statusnya sebagai seorang pendidik karena khawatir masuk bui oleh perilaku oknum orangtua yang reaktif. Pada perjalanan waktu selanjutnya, sangat memungkinkan profesi guru tidak lagi dipandang sebagai profesi mulia nan menjanjikan oleh rakyat negeri ini. Sosok-sosok guru tidak lagi dimaknai sebagai pandita dan pencerah jiwa-jiwa yang lemah. Peranan seorang guru bagi manusia-manusa angkuh (entah itu oknum orangtua siswa ataupun aparat kepolisian-pen) lebih diartikan sebagai “Tukang Ngasuh Budak” layaknya baby Sitter ataupun pembantu, babu dan jongos yang mengabdikan dirinya kepada sang majikan (orangtua siswa).
Kemuliaan seorang guru terkikis habis nyaris tanpa sisa oleh kejumawaan anak-anak didik dan orangtuanya karena dalih telah dilecehkan dan mengalami tindak kekerasan dari gurunya. Nyawa dan kehormatan seorang guru seolah-olah berada di ujung telunjuk orangtua siswa. Sungguh suatu zaman yang menggelisahkan dan telah di sabdakan oleh Baginda Rasulullah SAW dalam hadits-haditsnya 14 abad yang silam. Zaman yang syarat dengan fitnah dan syakwasangka, bahkan sosok seorang guru sejatipun tidak terlepas dari bencana kemanusiaan yang mengerikan ini, zaman yang syarat dengan keangkuhan, kesombongan, dan kepalsuan manusia-manusia tiran.
Karenanya waspadalah wahai guru-guru sejati, kuatkan imanmu, dan istiqomahlah dalam perjuangan dakwahmu menegakan panji-panji tauhid di bumi Allah ini. Meskipun aral melintang kerap menghadang, serta onak dan duri tak henti menghalangi, janganlah engkau melemahkan diri dihadapan manusia-manusia keji yang tidak bernurani. Yakinilah Allah SWT sang mahakuasa atas segala, bersama kita selamanya. Percayalah Tuhan tidak tidur, dan setiap ujian yang ia berikan kepada kita sejatinya adalah jalan Tuhan dalam memuliakan hamba-hambanya yang berserah diri.  (Wassalam)      


                                                                                    Cianjur, 26 Maret 2014



                                                                                    Penulis

             

              

Tidak ada komentar: