Selasa, 14 Juni 2016

Nasionalisme, Kebangkitan Nasional, Madrasah Otonomi Daerah, Siswa Berjiwa Wirausaha

NASIONALISME, KARIER dan MONOPOLI KESEMPATAN

“Refleksi Kritis untuk 63 Tahun Indonesia Merdeka”

Oleh : Ridwan Mubarak S.Sos
(Dosen FIKOM Universitas Putera Indonesia (UNPI) Cianjur)

Jangan bicarakan tentang nasionalisme,
mari bicarakan seberapa besar uang di kantong kita…
Lihat disana si Icih sedih diranjang empuk,
 waktu majikannya menindih…
lihat disana antrian penganggur yang tampak murung ditepi kubur…

      Demikian sepenggal bait pilu nasionalisme sosok seorang Iwan Fals tatkala menyaksikan realitas menyedihkan bangsa ini. Tidak ada yang salah dengan refleksi kritis sang maestro musik balada tersebut, karena memang cukup beralasan. Sejuta fakta dan sejuta data nyata tampak dihadapan kita menjadi tontonan menarik dilayar kaca maupun headline suratkabar. Bagaimana tumpang tindihnya permasalahan akut yang menimpa bangsa ini. Mulai dari permasalahan harga diri yang terampas, kehormatan yang tergilas, kesempatan yang dimonopoli oleh sekelompok elite hingga pudarnya nasionalisme anak bangsa oleh hantaman syahwat pragmatis korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merupakan factor dominan yang memiskinkan bangsa dan negeri ini.
Sejak masih dikuasai penjajah Belanda hingga hari ini, kemiskinan merupakan masalah yang tak pernah selesai menerpa sebagian besar rakyat di kepulauan Nusantara. Kemiskinan pula yang menjadi salah satu faktor ketidakpuasan rakyat Nusantara yang akhirnya mengantarkan mereka pada upaya membebaskan diri dari pemerintahan kolonial Belanda. Alasannya sederhana: Pemerintah kolonial Belanda tidak mampu menyejahterakan rakyat Nusantara.
Harapan untuk hidup lebih sejahtera terbuka luas saat Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Namun apa daya, harapan tinggallah harapan, sudah lebih dari 63 tahun Nusantara memiliki pemerintahan sendiri, kesejahteraan yang diangan-angankan tak kunjung tiba. Berbagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan telah digagas baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pihak pemerintah kerap mendengung-dengungkan investasi asing untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi sebagai solusi pengentasan kemiskinan yang paling ampuh.
Sementara dari sisi LSM, konsep pemberdayaan masyarakat menjadi andalan mereka. Kedua konsep ”investasi asing dan pemberdayaan masyarakat” sampai hari ini belum menampakkan tanda-tanda keberhasilan mengangkat mayoritas rakyat Indonesia dari bawah garis kemiskinan. Sebaliknya, pintu investasi asing yang dibuka lebar justru semakin menguatkan hegemoni asing dalam perekenomian dalam negeri. Sebagian besar sumber daya alam Indonesia justru dinikmati oleh perusahaan-perusahaan dan orang-orang asing, bukan mayoritas rakyat Indonesia. Sementara itu, pemberdayaan masyarakat berusaha melatih individu-individu dalam masyarakat memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di sekitar mereka. Misalnya, masyarakat nelayan dilatih mengolah ikan yang mereka tangkap dari laut agar memiliki nilai tambah sebelum dijual kepada distributor atau konsumen akhir. Walaupun telah beberapa tahun kedua konsep dijalankan, nyatanya kemiskinan belum juga terhapus dari Indonesia. Artinya, permasalahan kemiskinan bukan disebabkan oleh kurangnya investasi asing, atau peran masyarakat dalam mengolah potensi ekonomi di sekitar mereka. Ada factor krusial mengapa penyakit sosial yang bernama kemiskinan senantiasa bercokol dan menjadi status abadi bangsa ini, yakni lunturnya identitas kebangsaan serta nasionalisme kita karena terpaan pragmatis korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
      Sudah bukan kata baru lagi istilah KKN hinggap di telinga kita. Dan tentunya bukan hal baru pula prilaku nirca ini menggerogoti kultur birokrasi pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga Pemda tingkat I dan Pemda tingkat II. Efeknya sungguh sangat luar biasa, bahwa ternyata ada korelasi antara paraktek KKN dengan Kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan bahkan peluang hancurnya bangsa ini. Korelasi ini terdeskripsikan melalui meningkatnya jumlah angka masyarakat miskin baik miskin moril maupun miskin materil, kecilnya nominal anggaran pendidikan dari tahun ke tahun baik untuk pembiayaan pembangunan infra ataupun suprastruktur, disorientasi program kerja pemerintah menjadi proyek-proyek guna mencari untung lebih sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan manfaat-madharat program tersebut, dan yang paling mengkhawatirkan adalah ancaman kehancuran bangsa karena disintegrasi yang dipicu oleh kecemburuan memperoleh kesempatan. Lahirnya GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di negeri Serambi Mekkah, munculnya kembali RMS (Republik Maluku Selatan) di tanah rempah maluku, menguatnya tuntutan untuk merdeka di tanah Papua melalui OPM (Organisasi Papua Merdeka), dan gerakan separatis lainnya di Nusantara ini, bukan semata karena kepentingan politik, lebih dari itu, minimnya kesempatan yang diberikan pemerintah pusat (yang terkonsentrasi di pulau Jawa atau Jakarta Oriented-Pen) terhadap daerah adalah hal utama penyebab munculnya gerakan-gerakan ini. Logika sedehana kita bisa menerima alasan-alasan kecemburuan sosial dan pemisahan diri dari NKRI, manakala tanah Papua melalui tambang emas PT.Freeport dieksploitasi kekayaan alamnya oleh pusat dan perusahaan multinasional asing, sedangkan masyarakat Papua sendiri hidup dalam keprihatinan, serba kekurangan bahkan sebagian masih primitif. Seorang Hendrick Kissingger pernah berujar bahwa tambang emas Papua adalah hadiah “tercantik” abad ini yang diberikan oleh Asia kepada Amerika, sangat ironis. 
Diakui ataupun tidak, diberbagai lini kedinasan eksekutif negeri ini, perilaku nepotisme sudah menjadi tradisi bangsa  yang mendarah daging bak lingkaran setan yang sulit untuk diputuskannya. Bahkan Departemen Agama (Depag) yang notabene instansi kedinasan yang terdiri dari personal-personal yang paham akan hukum (syari’at-pen), terjebak dengan apa yang namanya nepotisme. Mereka adalah manusia-manusia yang ke-blinger mantafsirkan konteks shalawat Nabi dan Rasulnya ‘wa ala alihi wa ashabihi adjma’in…’ (kepada keluarga, sahabat, baru kepada orang lain) dari sejatinya makna menjadi sesuatu yang pragmatis karena kepentingan duniawi. Jadilah agama sebagai komoditas ekonomi yang berbau komersil. Lantas bagaimana dengan mereka yang tidak mempunyai koneksi birokrasi (orangtua, saudara, teman yang menjadi pejabat) tetapi berpotensi untuk sama-sama duduk dalam pemerintahan sebagaimana termaktub dalam UUD 45. Jangan pernah bermimpi untuk dapat masuk kedalam sistem, karena apa, “kesempatan” kita telah dimonopoli oleh mereka yang memegang kebijakan di tingkatan elit.         
Setiap manusia normal baik pria maupun wanita, apalagi mereka yang ada dalam usia produktif (15-55 tahun) dan lulusan sekolah menengah maupun perguruan tinggi, tentunya mengharapkan hidup layak, sejahtera lahir bathin, terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan-nya, minimal bagi mereka adalah jelasnya status sosial ditengah masyarakat. Kerja dimana dan sebagai apa adalah kalimat yang sering menampar eksistensi manusia usia produktif. Bagi mereka yang status sosialnya jelas sebagai kaum pekerja (terlepas hasil nepotisme ataupun bukan-pen) pertanyaan seperti ini tidak menjadikan permasalahan, namun bagi mereka yang status sosialnya maaf…”pengangguran”, menjadikan satu beban jiwa yang teramat luar biasa, yang harus dicarikan solusinya dengan kejelasan status sebagai pekerja tentunya.
Mereka yang kini berstatus pengangguran, adalah anak bangsa yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, jangan pernah dipandang sebelah mata apalagi diperdaya. Permasalahan pertama dan utama yang menjadikan mereka menganggur adalah faktor kesempatan yang tidak kunjung tiba karena di monopoli. Keinginan untuk berkarya melalui kerja nyata dan transfer energi potensi dalam bentuk aktivitas rutin (kerja-pen) adalah sesuatu yang sangat didamba.   
Karier bagi manusia abad posmo (posmodernis-pen) adalah sesuatu yang harus diperjuangkan. Selama manusia menghela nafas kehidupannya, selama itu pula karier dalam bentuk status sosial harus melekat erat dan menjadi jati diri sebagai parameter nilai kemanusiaannya. Potensi, skill, keberuntungan dan system pemerintahan yang ada adalah faktor-faktor dominan yang mempengaruhi keberlangsungan karier manusia. Mereka yang meniti karier menjadi praktisi pendidikan, hukum, seni, politik dan sebagainya, sejatinya adalah manusia-manusia yang tengah memperjelas status sosialnya ditengah-tengah masyarakat. Materi adalah side effect dari status yang mereka sandang. Karenanya, tidaklah mengherankan beberapa tahun yang lalu ketika marak-maraknya kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) dinegeri ini, banyak manusia menjadi stress dan masuk panti rehabilitasi karena menjadi gila, tiada lain penyebabnya adalah ‘tidak jelasnya status alias Nganggur’.
Pertanyaan berikutnya, apakah pemerintah hari ini sudah mampu menyediakan ragam fasilitas bagi para penganggur agar beralih statusnya menjadi kaum pekerja. Pancasila dan UUD kita telah menjamin  pemerataan keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa ini, beberapa pasal dengan sangat gamblang menyatakan bahwa; setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk duduk dalam pemerintahan, atau pasal lain menyatakan bahwa segenap potensi dan kekayaan alam yang terkandung seluas-luasnya akan diperuntukkan guna mensejahterakan rakyat, fakir miskin dan  anak terlantar akan dipelihara oleh negra, dan masih banyak lagi redaksi kalimat manis dalam konstitusi kita, namun yang nampak hanyalah pelacuran-pelacuran konstitusi yang terjadi.
Lacur memang, hukum dan peraturan hanya sebatas apologi untuk menutupi ketidakbecusan kinerja para pejabat yang terninabobokan oleh kesenangan kekuasaannya. Yang miskin makin miskin dan terpuruk, sedang yang kaya makin kaya serta sejahtera tujuh turunan, dengan cara menimbun kekayaan melalui penyalahgunaan hak prerogatif yang mereka miliki.
Lantas selanjutnya bagaimana? Dan apa yang harus kita perbuat untuk Ibu Pertiwi ini?. Terlepas didalam system pemerintahan ataupun tidak kita sekarang, nasionalisme kita sebagai anak bangsa haruslah terpatri kukuh dalam jiwa. Nasionalisme kita adalah pengabdian dan pengorbanan jiwa dan raga sesuai dengan kapsitas dan potensi masing-masing untuk tetap tegaknya NKRI yang sudah menjadi harga mati.
Mereka yang kini tengah menikmati dan merasa nyaman dengan profesinya sebagai abdi negara (pamong, PNS, TNI, POLRI-pen), berkerjalah secara serius dan professional untuk mengayomi 200 juta lebih masyarakat Indonesia. Anda sekalian “dihidupi” oleh pemerintah dan menjadi beban negara melalui APBN dan APBDnya, karena itu jangan ada lagi PNS yang berleha-leha pada saat jam kerja (main game komputer pagi hari bukan rahasia lagi-pen), membolos karena alasan dinas atau cuti, dan manipulasi program menjadi proyek guna mencari anggaran lebih. Manfaatkan status anda sebagai abdi negara untuk mengabdi sebaik mungkin demi kejayaan NKRI.  Di luar system sana, banyak anak bangsa mendambakan profesi PNS, dan mereka siap menggantikan posisi anda dengan idealisme, kapasitas, potensi, dan komitmen yang lebih mumpuni dan jelas tentunya. Akhirnya hanya kepada Allah jualah kita berserah diri, (Wassalam..)

                                                                                    Cianjur, 15 Agustus 2008

                                                                                                   Penulis       
  
Karya tulis sederhana ini penulis persembahkan untuk buah hati belahan jantung, Avicenna Khatulistiwa Mubarak, dan isteri terkasih adYNda bunga syurga.

*** Selamat Membaca ***




































“NASIONALISME VERSUS KONSPIRASI GLOBAL”

“Refleksi Kritis 100 Tahun Kebangkitan Nasional dan  63 Tahun Indonesia Merdeka”

Oleh : Ridwan Mubarak S.Sos[1]

Tan Malaka melalui refleksi kritisnya sebagai seorang anak bangsa, jauh hari yang silam pernah mengemukakan satu logika sederhana tentang paham kebangsaannya. Ia menyatakan bahwa rakyat Indonesia selamanya akan dibuat susah oleh sepak terjang kaum Nasionalis-Imperialis. Nasionalis sebutannya, namun imperialis perbuatannya.[2]
Soekarno muda-pun sempat menyatakan kegundahannya bahwa bangsa kita akan senantiasa menjadi bangsa kuli dan kuli diantara bangsa-bangsa jika dipimpin oleh manusia-manusia Idealis-Pragmatis. Idealis tatkala berbicara konsep, namun pragmatis sekaligus hedonis ketika masuk ranah praksis.
                     
            Seabad kebangkitan nasional dan peringatan 63 tahun kemerdekaan Indonesia baru sebatas eforia masal. Hal mana dapat kita saksikan dari tayangan diberbagai media masa (baik cetak maupun elektronik) ketika refleksi 100 tahun kebangkitan nasional dan perayaan 63 tahun kemerdekaan digelar. Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah ramai-ramai membentangkan spanduk dan baligo ukuran besar bertuliskan semangat kebangkitan nasional. Kantor-kantor perusahaan swasta-pun turut serta memeriahkan hari kebangkitan nasional dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial dan pagelaran-pagelaran seni budaya sebagaimana intruksi dari para pemegang kebijakan di tingkatan elit pemerintahan. Tak ketinggalan, para elit politik partai peserta pemilu yang sarat dengan orientasi politis, latah menunggangi refleksi 100 tahun kebangkitan nasional sebagai kuda tunggangan guna mendapatkan simpati rakyat melalui iklan-iklan layanan masyarakat yang dikemas sangat apik bernuansa keperihatinan dan kepedulian terhadap penderitaan yang tengah mendera anak bangsa.
Motifnya beragam, ada yang memang tulus ikhlas menjadikan semangat kebangkitan nasional sebagai parameter jiwa nasionalisnya, namun adapula manusia-manusia hipokrit[3] yang menjadikan moment kebangkitan nasional sebagai sarana “jual tampang” untuk kepentingan perolehan suara pada pesta demokrasi 2009 nanti. Padahal, jika kita telisik lebih jauh tentang makna sejatinya kebangkitan nasional, tentunya bukan hanya sebatas bentangan spanduk, baligo, iklan berbau kampanye dan hingar-bingar pagelaran pesta tanpa makna. Lebih dari itu, segenap rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke merindukan kebangkitan bangsa seutuhnya, kebangkitan ekonomi, kebangkitan sosial, keterpaduan kedaulatan, kemudahan mengakses kesempatan dan memperoleh keadilan guna mengenyahkan kemiskinan dan kebodohan.
Ketidakadilan Sosial[4]
            Wujud paling kasar dari ketidakadilan sosial adalah kemiskinan struktural. Seberapa pun kerasnya berusaha, orang tetap tidak berdaya dalam suatu relasi ketergantungan yang tak seimbang. Tergilas ekonomi pasar yang tak peduli berapa banyak orang jatuh miskin. Indonesia negara maritim, tetapi nelayannya miskin. Negara agraris, namun petaninya hidup dalam belenggu tuan tanah dan kaum rentenir. Seyogianya negara mengatasi kemiskinan bukan dengan bantuan yang membuat orang merasa miskin, tetapi kaum miskin tetap memiliki akses memperoleh kebutuhan dasar. Nilai-nilai dibuat operasional. Harga diri orang miskin tetap terjaga ketika mereka menjadi tuan atas nasibnya sendiri. Karenanya negara wajib memfasilitasi warga negara untuk memiliki keterampilan, minimal untuk hidup mandiri dan masuk ke dalam sistem perekrutan pekerjaan sesuai kebutuhan masyarakat.    
Seabreg permasalahan besar sekaligus pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia yang hingga kini masih belum tuntas diantaranya menyangkut nasib warga Sidoarjo korban lumpur Lapindo, adalah bukti nyata dihadapan kita. Mereka dengan seketika kehilangan harta kekayaannya dan menjadi miskin bahkan hidup di bawah garis kemiskinan karena lemahnya peran negara yang diwakili oleh elit politik dan birokrat pemerintah. Membludaknya jumlah pengangguran usia produktif hingga kisaran angka 39,4 juta masih menjadi permasalahan akut bangsa yang harus dicarikan jalan keluarnya. Masalaha lain adalah tingginya angka masyarakat miskin. Menurut catatan BPS (Badan Pusat Statistika), pada tahun 2003 jumlah penduduk miskin absolut secara nasional 37 juta jiwa atau sekitar 17,5 persen dari total penduduk Indonesia.
Dilihat dari komposisi penduduk miskin, maka pada saat ini diperkirakan jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan sekitar dua kali jumlahnya dibandingkan dengan orang-orang miskin yang hidup diperkotaan.
Penyumbang terbesar penduduk miskin tetap berada di Pulau Jawa, karena padatnya penduduk, kesuburan tanah yang menurun, terbatasnya harga jual hasil panen, terutama gabah, serta alternatif sumber penghasilan yang lain sudah semakin sulit ditemukan.
Diagnosis sebab-sebab kemiskinan amat beragam. Di Jawa, kemiskinan terutama disebabkan kepemilikan tanah yang terbatas, bahkan banyak di antara petani yang tidak mempunyai tanah dan hanya menjadi buruh tani. Terbatasnya akses masyarakat miskin terhadap fasilitas umum seperti pendidikan dan kesehatan dasar, serta sumber-sumber air bersih juga menimbulkan dampak kemiskinan. Pencemaran lingkungan yang hebat seperti sungai dan laut, tempat mata pencaharian penduduk, juga menimbulkan kemiskinan. Demikian pula korupsi menyebabkan aset-aset yang seharusnya dimiliki publik telah berpindah tangan menjadi milik pribadi, juga dapat menjadi sumber kemiskinan. Konflik sosial dan politik serta bencana alam, apalagi jika sering terjadi, juga memberikan sumbangan bagi timbulnya kemiskinan.
Untuk mengurangi kemiskinan, maka pembukaan lapangan kerja merupakan salah satu solusinya, dan untuk itu harus ada investasi. Tetapi, investasi di perkotaan tidak akan banyak memberi pengaruh penurunan kemiskinan di daerah pedesaan. Di daerah pedesaan harus dilakukan program-program khusus yang langsung dapat menyerang kantong-kantong kemiskinan.
Prilaku “asusila” korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menggurita dalam struktur birokrasi kita menjadi faktor penghambat yang dominan dalam melakukan perubahan paradigma kebangsaan secara komprehensif. Imbasnya, proses re-generasi kepemimpinan terhambat, terjadi pembunuhan karakter, penjegalan kreatifitas, serta pelacuran terhadap konstitusi negara.   
Kekayaan alam yang melimpah ruah, belum termaksimalkan seutuhnya untuk mensejahterakan rakyat, bahkan lebih tragis lagi, para kapitalis asing dengan perusahaan multinasionalnya begitu leluasa dan bernafsu mengeksploitasi kekayaan alam kita untuk memuaskan syahwat sarat kepentingan guna memiskinkan bangsa yang konon katanya digjaya dengan sumpah amukti palapanya ini..
Pengamat politik sekaligus intelektual muda Fazlur Rahman dalam suatu kesempatan seminar[5] menyatakan bahwa diperkirakan, dari total 100% pendapatan sumber daya alam Indonesia yang mengatasnamakan Corporrate (korporasi), hanya 20% saja yang masuk kas negara, 80% masuk ke dalam kocek para kapitalis asing. Dari 80% penghasilan  tersebut, 70% diantaranya menjadi hak para investor Amerika dengan perusahaan induk dan anak perusahaannya. Ironis sekaligus tragis nasib sebuah bangsa yang bernama Indonesia ini. Diakui atau tidak, secara ekonomi kita belum mandiri. Kita menjual minyak dan gas alam ke luar negeri, layaknya sebuah negeri yang kaya minyak.namun ketika perlu, kita membelinya dari Singapura yang tidak memiliki sumber daya alam. Dulu sebelum proklamasi dikumandangkan, sumber daya alam kita dikuasai oleh penjajah asing, kini kita sesak nafas dalam cengkeraman perusahaan multinasional (Freeport, Newmont, Exon Mobile Oil) dengan para oportunis bangsa yang menjadi gundiknya. 
Kemiskinan merupakan masalah global, sering dihubungkan dengan kebutuhan, kesulitan dan kekurangan di berbagai keadaan hidup. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Istilah "negara berkembang" atau developed country biasanya digunakan untuk merujuk kepada negara-negara yang "miskin", konotasinya berbeda namun substansinya sama yakni “serba sulit”.
Perlu menjadi catatan bagi kita semua, bahwa tidak ada satu manusia normal-pun yang mengharapkan status sosialnya berada dalam kemiskinan dan pengangguran. Sistem birokrasi yang ada merupakan salahsatu penyebab yang memiskinkan manusia. Sistem tersebut tidak memberikan pilihan dan kesempatan lain selain kemiskinan dan pengangguran. Sudah menjadi satu rahasia umum, bahwa tidak sedikit oknum aparat yang menjadi “mafia kesempatan” (include para mafia peradilan, pelacur konstitusi)  yakni manusia yang menjadikan kesempatan sebagai “komiditi ekonomi” yang layak untuk diperjualbelikan. Bukti kongkret yakni ketika penerimaan calon pegawai negeri sipil (cpns) maupun militer berlangsung. Para mafia kesempatan yang juga “pelacur konstitusi” ini sibuk memainkan skenario-nya guna memperoleh keuntungan pribadi melalui transaksi jual beli “kesempatan”. Tentunya perilaku “monopoli kesempatan” ini sangat kontradiktif dengan cita-cita ideal landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.    
            Karenanya sangatlah tepat ketika seorang Tan Malaka melalui refleksi kritisnya sebagai seorang anak bangsa, jauh hari yang silam pernah mengemukakan satu logika sederhana tentang paham kebangsaannya. Ia menyatakan bahwa rakyat Indonesia selamanya akan dibuat susah oleh sepak terjang kaum Nasionalis-Imperialis. Nasionalis sebutannya, imperialis perbuatannya. Soekarno muda-pun sempat menyatakan kegundahannya bahwa bangsa kita akan senantiasa menjadi bangsa kuli dan kuli diantara bangsa-bangsa jika dipimpin oleh manusia-manusia Idealis-Pragmatis. Idealis tatkala berbicara konsep, pragmatis sekaligus hedonis ketika masuk ranah praksis.
            Nasionalisme suatu bangsa haruslah bersumber dari akar budaya bangsa tersebut, bukan adopsi dari paham-paham lain yang dapat merusak akar budayanya. Nasionalisme Indonesia, sejatinya adalah nasionalisme itu sendiri tanpa ada embel-embel lain yang menyertainya. Nasionalisme kita adalah nasionalisme pancasila, nasionalisme kebhinekaan yang berangkat dari keragaman suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Nasionalisme kita bukanlah nasionalisme yang memiskinkan, tetapi nasionalisme yang mensejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat.     
Konspirasi Arogansi Global[6]
            Banyak faktor yang menyebabkan kesemerautan tatanan kehidupan kebangsaan kita. Faktor internal (kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan sistem, KKN) merupakan faktor dominan penghambat pembangunan. Selain faktor internal, faktor eksternal-pun (intervensi pihak asing) adalah ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang tengah disibukkan dengan aktifitas pembangunan diberbagai lini. 
Menyikapi hal ini, tentunya kita harus waspada tanpa harus curiga dengan upaya-upaya pihak asing yang merongrong kedaulatan kita sebagai suatu bangsa yang utuh. Adanya satu gerakan “konspirasi arogansi global” yang mendunia oleh para neo-imperialis melalui ragam aktivitas kekinian (ekonomi, sosial, budaya, politik dan ideologi) tak perlu disikapi secara emosional dan membabibuta. Sebaliknya, kita selaku bangsa yang berdaulat dan jelas identitas kebangsaannya harus mampu melakukan counter-attack secara rasional dan penuh perhitungan. Lakukan otokritik dan evalusi menyeluruh terhadap ragam program dan kebijakan yang tengah dan telah dilaksanakan pemerintah oleh seluruh elemen bangsa. Induksikan revolusi kesadaran dalam setiap relung hati anak bangsa untuk memunculkan kebanggaan kita sebagai bangsa yang merdeka jiwa dan raganya.
Negara miskin seperti Bolivia, dengan kemandiriannya berhasil membuat sumber daya minyaknya kembali dinikmati rakyat. Republik Rakyat Cina (RRC) dengan jumlah penduduknya yang membengkak (1,2 miliar) dan mentalitas aparatur pemerintahnya yang terkenal korup, mampu menjadi macan Asia sekaligus macan dunia pesaing Amerika. India, Rusia, dan Jepang adalah negara-negara yang mampu keluar dari berbagai permasalahan kronis kebangsaannya tanpa harus menanggalkan akar budayanya sebagai bangsa, berhasil tampil sebagai kekuatan dunia yang sangat diperhitungkan.
Lantas bagaimana dengan Indonesia?, Tentunya jika bangsa lain bisa mengatasi permasalahan kebangsaannya, mengapa kita tidak?. Bukankah kita punya satu pengikat yang sangat ampuh, satu Nusa, satu Bangsa, dan satu Bahasa Indonesia. Kebhinekaan jangan diinterpretasikan sebagai perbedaan yang dapat memicu konflik yang mengarah kepada disintegrasi, namun maknai sebagai alat pemersatu identitas, simbol pengikat dan khasanah kekayaan bangsa yang harus dipelihara. Kebhinekaan bangsa selamanya tidak akan bisa di“seragamkan” akan tetapi harus di”pahamkan” kepada seluruh elemen bangsa sebagai sebuah karunia, rahmat dari sang pencipta bukan sebagai laknat bagi umat.
Semangat satu abad kebangkitan nasional dapat menjadi modal penting bagi generasi muda untuk memberikan kontribusi terbaiknya bagi Indonesia. Melaui semangat perubahan ke arah yang lebih baik, tugas, pokok dan fungsi sejatinya pemuda dapat terejawantahkan dalam kehidupan keseharian kita. Seorang Heraclitus[7] mengatakan bahwa sesuatu yang abadi di alam raya ini adalah perubahan. Perubahan senantiasa dimotori oleh generasi muda. Di usianya yang relatif muda (kisaran 30-40 tahun), Soekarno, Hatta, Syahrir, Natsir, Soedirman, Amir Syarifudin, Yamin, Tan Malaka, dan Hamka adalah diantara tokoh muda yang menjadi founding father bangsa. Mereka mampu   menghantarkan bangsanya kepintu gerbang kemerdekaan. 
Gayung mesti bersambut, kita generasi muda abad Posmo (posmodernis) yang hidup di era The fourth wave (gelombang ke-empat) mesti siap dengan referensi hidup guna membangun satu bangsa dan satu nusa Indonesia. Gerakan riil kaum muda di wilayah konsep dan tekhnis akan lebih mengukuhkan eksistensinya sebagai agent of change, agent of controll, dan agent of ballance dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kaum muda diharapkan mampu melakukan penetrasi ideologi bangsanya dalam setiap aktifitasnya. Hal ini tiada lain demi tercapainya orgamse batin seluruh elemen yang menopang ajegnya NKRI yang kita cintai dan kita banggakan. Jayalah terus Indonesia..Kibarkan semangat juangmu...Indonesia darahku, Indonesia jiwaku…Wassalam.   

Catatan : Dari berbagai sumber
  
 
                                                                                                            Cianjur, 12 Juni 2008


                                                                                                                        Penulis          

Karya tulis sederhana ini penulis persembahkan untuk buah hati belahan jantung, Avicenna Khatulistiwa Mubarak, dan isteri terkasih adYNda bunga syurga.

*** Selamat Membaca ***








MEMBINA SISWA BERJIWA WIRAUSAHA
Oleh : Ridwan Mubarak S.Sos
(Guru SMK Islamiyyah dan Dosen Fikom UNPI Cianjur)

“Jangan pernah engkau bertanya apa yang dapat negara berikan kepadamu, tapi bertanyalah apa yang telah engkau berikan untuk bangsa dan negerimu” (J.F.Kennedy)

            Nasionalis sejati adalah mereka yang mampu memberikan kontribusi terbaiknya kepada bangsa dan negara, baik tenaga, moril, maupun materil, demikian ungkap John F. Kennedy Presiden Amerika termuda dalam sejarah pemerintahan negara adidaya tersebut. Mereka yang tidak membebankan hidupnya kepada pemerintah, profesional dalam bidangnya, mampu mencipta lapangan kerja dan mengkaryakan tenaga kerja, serta berjiwa entrepreneurship (kewirausahaan) sejatinya adalah pahlawan-pahlawan bangsa dalam konteks kekinian.
Berikutnya muncul pertanyaan, apakah warga negara yang berstatus pegawai negeri baik sipil ataupun militer bukan seorang nasionalis? Karena secara ekonomis, mereka sangat bergantung kepada pemerintah untuk memenuhi hajat hidupnya, mulai dari sandang, pangan dan papan. Jawabannya, tidak juga demikian, karena bagi mereka para abdi negara yang berkerja secara proporsional dan professional sesuai dengan kapasitas, potensi dan kapabilitas yang dimilikinya adalah seorang nasionalis juga. Namun sebaliknya, bagi para abdi negara yang berkerja tidak proporsional dan professional, padahal mereka memiliki kesempatan dan sarana untuk mengabdi, sejatinya mereka adalah para pengkhianat negara (konstitusi-pen) yang turut menghabiskan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) melalui alokasi belanja gaji pegawai negeri.
            Melalui lembaga pendidikan formal SMK (sekolah menengah kejuruan-pen), sedikit banyak generasi bangsa ini terselamatkan. Di SMK, siswa dicipta dan dibina menjadi manusia-manusia yang berjiwa wirausaha, yakin akan potensi diri, terampil pada satu keahlian dan tentunya siap terjun di pasar bursa tenaga kerja. Missal, siswa SMK tekhnik komputer jaringan tentunya akan paham benar dengan keahliannya sebagai seorang tekhnisi komputer, siswa SMK listrik atau otomotive pastilah paham dengan system arus listrik dan komponen mesin kendaraan, demikian pula dengan siswa-siswa SMK lainnya.
Berbeda konteknya dengan siswa SMU (sekolah menengah umum-pen) yang memang tidak dikonstruk untuk memiliki satu keahlian yang spesifik seperti halnya siswa SMK. Spesialisasi keahlian bagi siswa SMU terimplementasikan dalam bentuk jurusan-jurusan, hal inipun masih dirasa absurd (bias-pen) oleh sebagian praktisi pendidikan. Hal demikian karena ketika berbicara jurusan IPS, IPA, Agama, ataupun Bahasa, cakupannya teramat luas. Untuk satu rumpun IPS saja, ada sekian puluh disiplin ilmu yang include (turunan-pen) dalam pelajaran ini. Begitupun dengan IPA, Agama, apalagi Bahasa, sekian banyak bahasa yang kini dijadikan alat komunikasi verbal oleh masyarakat dunia, belum lagi bahasa nonverbal.
Karenanya sangatlah tepat ketika seorang duta baca Indonesia Tantowi Yahya melalui satu iklan layanan masyarakat yang disponsori oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), mengajak kepada segenap generasi bangsa untuk melanjutkan pendidikan di sekolah kejuruan atau SMK. Hal ini tidak berarti bahwa sekolah umum atau SMU tidak berkompeten dalam hal penyelenggaraan pendidikan, namun melihat realitas anak bangsa saat ini, banyak yang menggantungkan hidupnya untuk menjadi PNS, atau kalaupun tidak mereka “memilih” menjadi penganggur karena tidak memiliki keahlian pada satu bidang pekerjaan.
Bahkan ada satu paradigma yang salah kaprah ditengah masyarakat kita saat ini, ketika mereka memaknai parameter kesuksesan. Seseorang dapat dikatakan sukses ketika ia berstatuskan PNS, memakai uniform (seragam-pen), punya ventaris kendaraan, dan berangkat kerja setiap hari. Seseorang dengan kriteria tersebut tentunya akan mendapatkan perlakuan dan pengakuan khusus ditengah masyarakat. Sedangkan mereka yang profesinya sebagai wiraswastawan, pahlawan-pahlawan devisa yang tidak menggantungkan hidupnya pada pemerintah, berjuang keras memaksimalkan segenap potensi dan kemampuannya, sering dipandang sebelah mata, bahkan kadang menjadi “sapi peras” segelintir oknum aparat yang notabene adalah PNS, contoh ketika seorang pengusaha mengurus masalah perizinan usahanya, legalitas produk, hak kekayaan intelektual (Haki-pen) dan lain sebagainya, mereka terkesan “dipersulit” dengan beragam aturan birokrasi yang sebenarnya simple dan mudah.
Keberadaan SMK diharapkan mampu melahirkan sekaligus membina jiwa wirausaha terhadap anak didik dan lulusannya. Melalui kurikulum pendidikan yang terdiri dari beragam bidang keahlian dan ilmu terapan, SMK mencoba menawarkan satu solusi brilian yang solutif dan konstruktif akan permasalahan akut bangsa ini, yakni pengangguran, keterbelakangan, dan kemiskinan. Menganggur karena tidak punya keahlian  dan termonopolinya kesempatan, terbelakang disebabkan karena lemahnya penguasaan ilmu pengetahuan, serta  miskin karena tidak memiliki penghasilan alias menjadi pengangguran. Jadi ketiga elemen permasalahan akut tersebut saling terkait satu sama lain, bak lingkaran setan yang sulit untuk diputus mata rantainya. Sebenarnya, permasalahan-permasalahan diatas dapat dengan mudah diatasi seandainya setiap personal faham akan makna kepemimpinan dan pengelolaan, serta sistematis dalam perencanaan masa depan. Bukankah kesuksesan seseorang akan sangat ditentukan oleh motivasi dirinya sendiri (faktor internal-pen) untuk hidup lebih baik di masa yang akan datang,  sedangkan lingkungan eksternal dapat kita konstruk melalui proses rekayasa sosial selaras dengan referensi kecerdasan individu-individu manakala berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.     
Di SMK siswa belajar tentang leadership (kepemimpinan-pen) dan manajerial (pengelolaan-pen), disini pula siswa belajar sekaligus mengaflikasikan unsur-unsur wirausaha yang sering kita sebut dengan 5M, yakni Man (sumber daya manusia yang baik), Machine (peralatan dan mesin yang tepat guna), Money (sumber dana atau uang yang mencukupi), Methods (metode, strategi ataupun cara kerja yang efektif) dan Market (pasar dan langganan yang setia). Semua elemen tersebut diatas, akan dapat menghantarkan kepintu gerbang kesuksesaan manakala ditopang oleh kerja keras dan terejawantahkan dalamkehidupan keseharian. Ditengah gamangnya orangtua untuk dapat memperoleh pendidikan yang baik sekaligus prosfektif untuk karier kedepan putra-putrinya, SMK menjadi alternatif terbaik untuk merengkuh kesuksesan masa depan. Kendati demikian, segala sesuatunya akan kembali kepada pribadi siswanya masing-masing (Ibda binafsi-pen).
Seorang Thomas Alfa Edison sang jenius penemu lampu pijar dan arus listrik dengan tegas menyatakan bahwa definisi kesuksesan adalah “99 % kerja keras dan 1% bakat ataupun kemampuan”. Hal ini mengindikasikan bahwa seseorang yang berbakat tidak akan mencapai puncak kesuksesan ketika tidak ditopang dengan usaha yang maksimal. Ulet, pekerja keras, pantang menyerah, berjiwa wirausaha adalah faktor-faktor dominan kesuksesan. Napolleon Bonaparte, jenderal perang Perancis sekaligus singa daratan Eropa, dalam salahsatu tulisan buku hariannya menyatakan hal senada tentang makna kesuksesan, ia menyatakan bahwa “hidup di alam raya ini tidak ada yang mudah namun tidak ada yang tidak mungkin”. Artinya, kesuksesan adalah sesuatu yang harus diperjuangkan dengan segenap kekuatan yang ada, baik akal, hati, ataupun pancaindera yang manusia miliki. (wassalam)

                                                                                                Cianjur, 17 September 2008

                                                                                                                Penulis   

Karya tulis sederhana ini penulis persembahkan untuk buah hati belahan jantung, Avicenna Khatulistiwa Mubarak, dan isteri terkasih adYNda bunga syurga.

*** Selamat Membaca ***

 
                   




MADRASAH DI TENGAH OTONOMI DAERAH
Oleh:
Ridwan Mubarak S.Sos
(Penulis adalah Guru SMK Islamiyah dan Dosen FIKOM UNPI Cianjur)
UU No 20/2003 memberi peluang yang sama kepada madrasah dan pesantren yang bukan sekolah umum berciri khas Islam untuk mendapat pengakuan, penghargaan dan tidak didiskriminasikan oleh pemerintah.
Dalam perspektif historis, Indonesia merupakan sebuah negeri muslim yang unik, letaknya sangat jauh dari pusat lahimya Islam (Mekkah). Meskipun Islam baru masuk ke Indonesia pada abad ke tujuh, dunia internasional mengakui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal ini merupakan salah satu indikator keberhasilan Pendidikan Agama Islam di Indonesia melalui madrasah-madrasah yang tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan pesantren kala itu.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan pembinaan umat, memiliki peranan yang cukup strategis, taktis sekaligus ironis. Strategis dan taktis manakala secara struktural berada di bawah naungan dua departemen yakni Departemn agama (Depag) dan Departemen pendidikan nasional (Diknas), logikanya, keberadaan madrasah harus lebih maju dan berkembang jika dibandingkan dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Namun kenyataannya sangat ironis, sering kita jumpai madrasah baik secara fisik maupun manajemen pengelolaan, kalah pamor oleh lembaga umum lain. Karyawan dan staf pengajarnya tidak tersejahterakan adalah redaksi kalimah yang telah menjadi adagium baku kondisi madrasah saat ini.
Lahirnya Undang-undang otonomi daerah (UU Otda) Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian di revisi menjadi UU Otda No. 32 tahun 2004 memberikan secercah harapan baru bagi perkembangan madrasah. Pendidikan menjadi salah satu aspek kebangsaan yang diotonomikan untuk dapat dikelola secara bijak dan profesional oleh birokrasi daerah, berikut dengan kewenangan-kewenangan daerah untuk dapat menentukan maju mundurnya madrasah sebagai lembaga pendidikan umat. Otonomi daerah (pemerintahan daerah) perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah,peluang dan persaingan global dengan memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintah. Pemerintah daerah menurut asas otonomi khusus diarahkan untuk mempercepat terwujudnya masyarakat yang sejahtera lahir dan batin, diantaranya melalui lini pendidikan yang diselenggarakan di madrasah yang sarat dengan nilai-nilai ketuhanan.
Lembaga Pendidikan Agama Islam pertama didirikan di Indonesia adalah dalam bentuk pesantren. Dengan karaktemya yang khas "religius oriented", pesantren telah mampu meletakkan dasar-dasar pendidikan keagamaan yang kuat. Para santri tidak hanya dibekali pemahaman tentang ajaran Islam tetapi juga kemampuan untuk menyebarkan dan mempertahankan Islam. Masuknya model pendidikan sekolah membawa dampak yang kurang menguntungkan bagi umat Islam saat itu, yang mengarah pada lahirnya dikotomi ilmu agama (Islam) dan ilmu sekuler (ilmu umum dan ilmu sekuler Kristen). Dualisme model pendidikan yang konfrontatif tersebut telah mengilhami munculnya gerakan reformasi dalam pendidikan pada awal abad dua puluh. Gerakan reformasi tersebut bertujuan mengakomodasi sistem pendidikan sekolah ke dalam lingkungan pesantren. Corak model pendidikan ini dengan cepat menyebar tidak hanya di pelosok pulau Jawa tetapi juga di luar pulau Jawa. Dari situlah embrio madrasah lahir.

Keberadaan Madrasah
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia relatif lebih muda dibanding pesantren. Ia lahir pada abad 20 dengan munculnya Madrasah Manba'ul Ulum Kerajaan Surakarta tahun 1905, jauh sebelum Budi Utomo lahir dan Sekolah Adabiyah yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad di Sumatera Barat tahun 1909. Madrasah berdiri atas inisiatif dan realisasi dari pembaharuan sistem pendidikan Islam yang telah ada. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam kini ditempatkan sebagai pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Munculnya SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah sudah cukup kuat beriringan dengan sekolah umum. Di samping itu, munculnya SKB tiga menteri tersebut juga dinilai sebagai langkah positif bagi peningkatan mutu madrasah baik dari status, nilai ijazah maupun kurikulumnya. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia, muncul dan berkembang seiring masuk dan berkembangnya Islam di negeri ini. Madrasah mengalami perkembangan jenjang dan jenisnya seirama perkembangan Bangsa Indonesia sejak masa kesultanan, penjajahan hingga kemerdekaan.
Perkembangan ini mengubah pendidikan dari bentuk awal seperti pengajian di rumah, mushalla dan masjid menjadi lembaga formal sekolah berbentuk madrasah yang dikenal saat ini. Demikian pula dari materi pendidikannya. Semula hanya belajar mengaji Alquran dan ibadah praktis, melalui sistem madrasah materi pelajaran mengalami perluasan seperti tauhid, hadits, tafsir dan Bahasa Arab.Dalam perkembangannya kemudian, madrasah juga mengadopsi pelajaran umum seperti di sekolah di bawah Depdiknas. Dengan begitu, selain terjadi integrasi ilmu agama dan umum, madrasah memberikan program pendidikan yang setara dengan pendidikan yang diberikan Depdiknas.
Melalui proses panjang dan sering melibatkan ketegangan politik antara eksponen yang berbeda pandangan, kecenderungan untuk mensintesiskan dua kutub pendidikan ‘nasional’ dan pendidikan Islam tampaknya semakin terbukti. Perkembangan ini tecermin dalam UU No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN). Arah pengembangan madrasah adalah memperkuat dan memberi makna terhadap pengakuan, madrasah adalah sekolah umum berciri khas Islam. Guna memberikan ciri khas itu, tidak cukup hanya ciri formal dalam kurikulum. Karena itu, ditetapkan tiga program utama yaitu iptek bernuansa Islam; pelajaran agama bernuansa iptek; dan penciptaan suasana keagamaan di madrasah.

Pendidikan tanpa diskriminasi   
            Bianglala pendidikan nasional kita senantiasa diwarnai oleh tarik ulur  kepentingan para pemegang kebijakan ditingkatan elit. Imbasnya dapat dirasakan secara nyata oleh para praktisi pendidikan ditataran grass root (akar rumput) yang langsung bersentuhan dengan anak didik. Kesenjangan anggaran yang telah dialokasikan untuk pendidikan antara Diknas dan Depag kerap memicu kecemburuan sosial yang memang sangat beralasan. Disatu sisi, Diknas secara struktural adalah institusi yang paling berwenang melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar, disisi lain secara kultural Depag telah membidani dan membawahi lembaga-lembaga pendidikan plus yang memadukan kurikulum nasional yang berorientasi pada peningkatan kecerdasan kognitif, dengan materi lokal yang mengkonsentrasikan pada wilayah pencerahan afektif (spiritual).                 
      Banyak bermunculannya lembaga pendidikan berstatus sekolah plus ataupun ”madrasah” di segenap penjuru nusantara akhir-akhir ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan. Hal ini mengindikasikan bahwa para praktisi pendidikan dan juga masyarakat umum, terlebih orangtua siswa merindukan jenis pendidikan terpadu yang mampu  mengkolaborasikan materi ilmu pengetahun dan tekhnologi dengan nilai-nilai ajaran agama sebagai penyeimbang perilaku psikomotorik siswa.
            Berdirinya beragam madrasah modern diberbagai tempat merupakan fenomena sosial menarik yang harus disikapi secara bijaksana oleh para pemegang kebijakan ditingkatan elit, dalam hal ini departemen pendidikan nasional (Depdiknas) sebagai induk semang semangat pendidikan nasional. Namun dalam perjalanannya, terkadang tidak sedikit pula perlakuan diskriminatif dirasakan oleh para pengelola sekolah plus ataupun ”madrsah”, khususnya dalam masalah anggaran dan fasilitas pendukung pengajaran yang diberikan oleh pemerintah melalui Depdiknas-nya. Bangunan fisik madrasah yang tidak layak pakai karena hampir roboh ataupun menyerupai kandang ayam, juga  kisah memilukan guru kontrak ataupun honorer madrasah yang tidak mendapatkan gaji ataupun tekhnis pemberiannya yang di rafelkan empat bulan sekali, adalah potret kecil dari buramnya dunia pendidikan bangsa ini.
            Sejatinya fungsi dan peran pendidikan adalah untuk mencerdaskan guna melakukan lompatan perubahan kearah yang lebih baik, bukan malah sebaliknya. Tanpa harus berpandangan picik, ataupun memandang sebelah mata, baik sekolah umum ataupun madrasah, adalah lembaga-lembaga pendidikan yang harus dimuliakan eksistensinya oleh pemerintah, terlepas melalui Diknas ataukah Depag, toh subsatnsi tujuannya sama yakni menciptakan insan kamil akademis, pencipta dan pengabdi yang bertakwa kepada Tuhan yang maha esa.  
Menghadapi abad ke 21, pembenahan madrasah harus diawali dengan tekad untuk mewujudkannya sekolah unggulan yang mampu memadukan kekuatan iptek. Salah satu ciri Umat Islam Indonesia yang dikumandangkan pemimpin umat menjelang kemerdekaan, adalah adanya lembaga pendidikan yang mampu menyiapkan ‘calon ulama yang cendekia dan cendekia yang ulama’. Dengan kata lain, menyiapkan anak didik yang dapat memadukan iptek dan imtak. Nilai plus madrasah terletak pada pendidikan keimanan yang menekankan kepekaan hati dan ketajaman akal. Dengan nilai plus ini diharapkan madrasah tampil sebagai pioner proyek reintegrasi ilmu-ilmu keIslaman. UU No 20/2003 memberi peluang yang sama kepada madrasah dan pesantren yang bukan sekolah umum berciri khas Islam untuk mendapat pengakuan, penghargaan dan tidak didiskriminasikan. Madrasah adalah lembaga pendidikan yang dikelola Depag sejak awal kehadiran departemen ini. Namun dengan disahkannya UU No 22/1999 tentang Pemda dan UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, muncul dilema mengenai status madrasah.
Ketentuan UU No 22/1999 menyatakan, kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan. Pertanyaannya apakah madrasah termasuk dalam bidang pendidikan atau agama? Dalam upaya menghadapi permasalahan itu, ada beberapa alternatif yang mungkin dilakukan beserta plus-minusnya. Pertama, kalau sentralisasi tetap sebagai pilihan maka Depag masih secara langsung menyelenggarakan pembinaan madrasah seperti selama ini. Pilihan ini mengandung makna, Depag memandang madrasah berada dalam kategori sektor agama sebagaimana tertuang dalam UU NO. 22/1999. Sumber dana yang diberikan untuk melakukan pembinaan dapat langsung dikelola Depag. Kerugiannya: anggaran berasal dari sektor agama yang relatif kecil; pemda merasa tidak bertanggung jawab terhadap madrasah; masyarakat kurang terlibat dalam pendidikan; birokrasi berbelit-belit.
Kedua, menyerahkan pembinaan madrasah ke pemda tingkat II sehingga satu atap dalam penyelenggaraan. Keuntungannya, antara lain pengakuan madrasah sebagai bagian dari sisdiknas semakin kuat sehingga memperoleh perlakuan sejajar dan tidak ada diskriminasi termasuk dalam masalah anggaran. Kekurangannya; dikhawatirkan Depdiknas kurang memiliki SDM yang mengerti ‘ruh’ madrasah, sehingga ciri khas Islam berkurang bahkan hilang. Tapi ada yang beranggapan, kekhawatiran itu tidak perlu terjadi karena keterlibatan masyarakat dalam pendidikan.
Ketiga, ‘Bedol Desa’ pendidikan di Depag ke Depdiknas dan pemda. Dengan cara ini, kekhawatiran di Diknas dan di pemda tidak mempunyai SDM yang mengenal ‘ruh’ dan kurang berpihak kepada madrasah dapat dihindari. Keempat, melakukan lobi seperti yang dilakukan Kaltim, DKI Jakarta dan beberapa daerah lain. Pemda setempat memberikan perhatian cukup besar, termasuk anggaran terhadap madrasah dan pesantren. Hal ini secara kalkulasi politik tentu saja akan menguntungkan pembangunan daerah.
Kelima, ada pemikiran akomodatif yang menginginkan pendidikan madrasah tetap di bawah Depag secara struktural. Namun, pengelolaan di tingkat daerah diotonomikan sejalan diberlakukannya UU tersebut. Menurut Munawwir Sholeh, anggota Komisi X DPR RI, kalau anggaran pendidikan dilaksanakan 20 persen dari APBN maka diperkirakan dana untuk sektor pendidikan di bawah Depdiknas sekitar Rp56 triliun. Sedangkan pendidikan di bawah Depag yang dananya diambil dari sektor agama, hanya sekitar Rp6 triliun. Kalau persoalan ini dibiarkan berlanjut, dikhawatirkan akan merugikan pendidikan Islam itu sendiri. Apa pun kebijakan yang akan diambil dalam menentukan nasib madrasah (termasuk pesantren) di era otda ini, setidaknya memperhatikan beberapa hal. Pertama, tidak merugikan ciri khas Agama Islam baik jangka pendek maupun panjang. Misal, adanya perubahan sosial politik, pergantian menteri maupun presiden. Kedua, tidak ada lagi diskriminasi perlakuan antara madrasah dan sekolah. Ketiga, tidak ada lagi diskriminasi dalam anggaran. Adalah hal yang aneh manakala sama-sama berada dalam satu negara dan statusnya juga disamakan tetapi anggaran berbeda. Hal ini kurang sejalan dengan Pancasila khususnya sila kelima, dengan hak sebagai warga negara, semangat UU Sisdiknas No 20/2003 dan prinsip UNESCO bahwa education for all (pendidikan untuk semua, tanpa terhalang SARA). Wallaahu a’lam.

                                                                                                Cianjur, 14 September 2008


                                                                                                                Penulis

Karya tulis sederhana ini penulis persembahkan untuk buah hati belahan jantung,
Avicenna Khatulistiwa Mubarak, dan isteri terkasih adYNda bunga syurga.

*** Selamat Membaca ***






[1] Penulis adalah pengurus DPD KNPI Kab. Cianjur, anggota komisi hukum dan HAM dan sekretaris umum Pusat Advokasi Masyarakat (PAM) KNPI. 
[2] Tan Malaka tokoh nasionalis-sosialis dalam karya agung “MADILOG” (materialistika, Dialektika dan Logika)
[3] Para penjilat, satu tingkat lebih parah diatas kaum opportunis
[4] Keadilan sosial Rafsanjani, KOMPAS edisi 09 Juni 2008 
[5] Seminar mahasiswa pancasila (Mapancas) di gedung Korpri Jawa Barat 06-07juni 2008 dengan tema “pemimpin dan Rakyat di negeri mengambang”. 
[6] Romel dalam “Demonologi Islam” persekongkolan the great satan
[7] Prof.Dr.Ahmad Tafsir dalam “Filsafat Umum” Akal dan hati sejak Thales hingga Capra, Rosda Karya Bandung.

Tidak ada komentar: