Selasa, 14 Juni 2016

PANCASILA dan ETIKA POLITIK

PANCASILA DAN ETIKA POLITIK KITA
“ Suatu Upaya Memberangus Kerakusan Politik Bebas Nilai “

Oleh : Ridwan Mubarak
(Penulis adalah Dosen UIN SGD Bandung, UNPI – UT Cianjur, dan
Pengurus KNPI Jawa Barat)

“ Terus terang Aku berkata, jika saudara-saudara membelah dadaku ini, maka saudara-saudara dapatlah membaca permohonanku kepada Alloh SWT, supaya Negara Republik Indonesia tetap berdasarkan Pancasila “. (Soekarno)
Bangsa ini telah bersepakat bahwa setiap tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari lahirnya Pancasila, falsafah bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan Presiden Jokowi berencana akan menjadikan 1 Juni sebagai hari libur nasional. Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang berasal dari ajaran Budha dalam kitab Tripitaka, berasal dari dua kata, panca yang berarti lima dan syila yang berarti dasar. Jadi secara leksikal Pancasia bermakna lima aturan tingkah laku yang penting dalam menjalani kehidupan. Pengertian Pancasila menurut Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat, terhegemoni oleh kerakusan bangsa-bangsa penjajah. Dengan demikian, sebenarnya Pancasila tidak hanya sebatas falsafah , tetapi lebih luas lagi yakni falsafah dalam setiap ucap, gerak, dan tingkahlaku bangsa Indonesia. Semangat nilai-nilai Pancasila hendaknya menjadi dasar dalam setiap tindakan kita yang bangga menjadi bagian integral Negara Indonesia, tidak terkecuali aktivitas berpolitik.
Ketika dulu para bapak pendiri bangsa bersepakat untuk mendirikan sebuah negara berdaulat yang bernama Indonesia, maka komitmen untuk terus merawat dan memperjuangkan kebesaran negeri inipun turut serta. Negara, sebagaimana yang digagas oleh Jean Jacques Rousseau sang peletak sosialisme modern, dalam buku Du Contract Social, adalah buah dari konsensus manusia untuk menghendaki berdirinya sebuah Negara, organisasi makro yang akan menjadi tempat berlindungnya semua kepentingan anak bangsanya. Negara yang berdaulat, tentunya haruslah dipimpin oleh seseorang yang memang didaulat pula oleh rakyatnya. Sebagaimana dalam teori kepemimpinan bahwa seorang pemimpin hadir karena faktor “kerelaan” manusia lain untuk menyerahkan separuh kemerdekaan hidupnya kepada sang calon pemimpin melalui aktivitas politik yang kita maknai sebagai demokrasi, pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, bukan untuk penguasa. Rakyat menjadi focus of fight, dalam setiap pesta-pesta demokrasi.
Pun demikian dengan kehidupan berpolitik sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan bernegara di Republik ini, Pancasila adalah etika mendasar dalam kerja-kerja politik yang konstruktif bukan destruktif. Politisi yang tidak menjadikan Pancasila sebagai ruh dalam berpolitik maka ia jelas Anti Pancasila. Perilaku menghalalkan segala cara dalam berpolitik, korupsi, kolusi, gratifikasi, dan rakus kekuasaan adalah sikap Anti Pancasila, manusia anti Pancasila tidak layak hidup dinegeri ini, karena Pancasila adalah “Rumah Utama dan Pertama” bagi segenap rakyat Indonesia. Namun, kenyataan terkadang tidak berbanding lurus dengan ekspektasi.
Realitasnya, banyak politisi dan birokrat pada praktek aktivitas berpolitiknya tidak lagi mengindahkan etika dan moralitas sebagaimana yang diamanatkan dalam lima dasar Pancasila beserta 45 butirnya sebagai penegas. Para politisi dan birokrat tersebut seakan dengan sengaja mengakali dan mengangkangi landasan ideologi negeri ini dengan sadar tanpa beban. Berikutnya dapatlah kita prediksikan, pelacuran-pelacuran terhadap aturan (konstitusi) marak terjadi. Aparat penegak hukum, mulai dari pusat hingga daerah banyak yang nyambi jadi mafia kasus dan berkelindan dengan terdakwa serta para pesakitan yang harusnya mereka berikan sanksi tegas atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan, tak pelak praktek suap dan rasuah menjadi hal yang terkesan “dibiasakan” terjadi. Birokrat tidak lagi menjadi pelayan kepentingan rakyat, aparat tidak mampu mengayomi dan menjadi tauladan untuk rakyatnya, yang nyata mereka menjadi budak-budak kepentingan dan kerakusan atas keberkuasaan yang mengekstasi dan melenakan dengan selalu mengatasnamakan kepentingan rakyat, padahal sama sekali tidak.
Contoh nyata abuse of power yang dilakukan oleh oknum aparat dan birokrat di negeri ini diantaranya, kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo, kasus korupsi mantan kepala SKK Migas Pertamina Rudi Rubiandini, kasus suap dan pengadaan alat kesehatan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, Kasus suap cek pelawat buat anggota DPR oleh Miranda S. Goeltom selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior BI periode 2004, kasus YLPPI, BLBI, senilai 100 miliar oleh mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan KPK saat menerima uang 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani untuk kasus BLBI, kasus mantan ketua MK Akil Muchtar untuk kasus pidana pencucian uang sengketa Pilkada bupati Gunung mas sebesar 3 Miliar, dan yang lebih menggelisahkan, KPK mencatat, 11 tahun terakhir sebanyak 64 kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di negeri ini.    
Begitupun dengan sepak terjang para politisi dan partai politiknya dalam kerja-kerja politik mereka, setali tiga uang dengan rekannya para oknum aparat dan birokrat. Politik oleh para oknum politisi beserta parpolnya tidak lagi diartikulasikan sebagai seni untuk mengelola Negara dan mensejahterakan rakyat, melainkan alat untuk merengkuh kekuasaan politik, kendati dengan menghalalkan beragam cara, tak masalah. Semangat jiwa Pancasila seolah luruh tak berbekas dalam raga para politisi bebas nilai tersebut. Pancasila tak lebih dari sekedar hapalan dan simbol manipulasi demi memuluskan konspirasi-konspirasi politik tak bermoral.
Sudah banyak kasus politisi yang menihilkan Pancasila dalam kerja politik mereka, sebagai contoh,  kasus empat tokoh Partai Demokrat yang terjebak kasus pidana korupsi, kasus pelanggaran etik bahkan mungkin pidana Setya Novanto dalam judul papa minta saham dari Partai Golkar, kasus korupsi pengadaan daging sapi kader PKS Lutfi Hasan Ishaq, korupsi dana haji Surya Dharma Ali yang merupakan ketua umum partai Islam PPP, belum lagi kasus korupsi kepala daerah yang diusung oleh parpol pada saat kampanye pilkada. Bahkan yang lebih mencengangkan, berdasarkan infromasi yang dilansir KPK Watch, jika diakumulasikan, hingga akhir tahun 2014 terdapat 466 politikus yang terjerat kasus korupsi dari 9 partai politik yang kadernya terjebak tindak pidana korupsi, berikut urutannya, PDIP 157 kader, Golkar 113 kader, Demokrat 49 kader, PAN 41 kader, PPP 22 kader, Hanura 13 kader, PBB 9 kader, PKPI 5 kader, dan PKS 4 kader.
Suka ataupun tidak, inilah fakta Indonesia kita saat ini, perlu penanganan serius dari segenap elemen bangsa, tidak hanya aparat penegak hukum saja melainkan semua elemen harus berperan aktif dalam mengembalikan makna kesaktian Pancasila yang sering kita dengung-dengungkan. Pancasila cukup representative mengakomodir realitas kebangsaan kita yang pluralis. Konsep Pancasila tentang ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, dan keadilan adalah kebenaran universal yang harus terus kita perjuangkan, dan kelima nilai tersebut merupakan inti dari ajaran agama-agama. Jangan lagi ada penjajahan, intimidasi, dan terror dalam bentuk apapun di negeri ini, karena kita memiliki hak dan kewajiban yang sama secara asasi sebagai anak negeri. Demikian pula dengan politik, harus kita pahami sebagai sarana untuk membangun kualitas hidup bangsa bukan malah menghancurkan waktu hidup bangsa ini
Meminjam apa yang menjadi kegelisahan Anas Urbaningrum dalam buku Janji Kebangsaan Kita, bahwa menjadi Indonesia bukanlah suatu yang terberi, tapi dipilih, dan kemudian diperjuangkan. Demokrasi dalam system politik Indonesia, bukanlah demokrasi liberal formalistic, melainkan demokrasi substansial produktif guna membayar janji kebangsaan yang sudah kita ucapkan pada 28 oktober 1928. Ketika untuk pertama kalinya para Pemuda Bumi Putera bersumpah atas nama tumpah darahnya, Indonesia, dan pertanyaannya, sudah sejauhmana janji itu kita penuhi?.  Meskipun liberalisasi politik yang bebas nilai bergerak lebih cepat daripada proses institusionalisasi demokrasi yang terkesan lambat, namun yakinilah bahwa tiga peristiwa penting yakni, sumpah pemuda, lahirnya Pancasila, dan proklamasi kemerdekaan, dapat menjadi suluh bagi bangsa ini. Yakinilah bahwa kita mampu untuk mempertegas kembali kehormatan dan kedaultan sebagai sebuah bangsa yang besar, bangsa yang terhormat, dan disegani oleh kawan maupun lawan dengan Pancasila sebagai ideologi dasar sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Bung Karno Putera Sang Fajar dalam setiap hela nafas gelora revolusi kerakyatannya. “ Pancasila, sila artinya azas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan sebuah sebuah negara Indonesia, kekal dan abadi ”. (Wassalam, disarikan dari berbagai sumber)  

                                                                                    Cianjur, 01 Juni 2016                    
                                                                                    Penulis.



Tidak ada komentar: