PANCASILA DAN ETIKA POLITIK KITA
“ Suatu Upaya Memberangus
Kerakusan Politik Bebas Nilai “
Oleh : Ridwan Mubarak
(Penulis adalah Dosen UIN SGD Bandung, UNPI – UT Cianjur, dan
Pengurus KNPI Jawa Barat)

“ Terus terang
Aku berkata, jika saudara-saudara membelah dadaku ini, maka saudara-saudara
dapatlah membaca permohonanku kepada Alloh SWT, supaya Negara Republik
Indonesia tetap berdasarkan Pancasila “. (Soekarno)
Bangsa ini
telah bersepakat bahwa setiap tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari
lahirnya Pancasila, falsafah bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Bahkan Presiden Jokowi berencana akan menjadikan 1
Juni sebagai hari libur nasional. Pancasila merupakan
ideologi dasar bagi negara Indonesia yang berasal dari ajaran Budha dalam kitab
Tripitaka, berasal dari dua kata, panca
yang berarti lima dan syila yang
berarti dasar. Jadi secara leksikal Pancasia bermakna lima aturan tingkah laku
yang penting dalam menjalani kehidupan. Pengertian Pancasila menurut Ir.Soekarno,
Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian lamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan barat, terhegemoni oleh kerakusan bangsa-bangsa
penjajah. Dengan demikian, sebenarnya Pancasila tidak hanya sebatas falsafah ,
tetapi lebih luas lagi yakni falsafah dalam setiap ucap, gerak, dan tingkahlaku
bangsa Indonesia. Semangat nilai-nilai Pancasila hendaknya menjadi dasar dalam
setiap tindakan kita yang bangga menjadi bagian integral Negara Indonesia,
tidak terkecuali aktivitas berpolitik.
Ketika
dulu para bapak pendiri bangsa bersepakat untuk mendirikan sebuah negara berdaulat
yang bernama Indonesia, maka komitmen untuk terus merawat dan memperjuangkan
kebesaran negeri inipun turut serta. Negara, sebagaimana yang digagas oleh Jean Jacques Rousseau sang peletak
sosialisme modern, dalam buku Du
Contract Social, adalah buah dari konsensus manusia untuk menghendaki
berdirinya sebuah Negara, organisasi makro yang akan menjadi tempat
berlindungnya semua kepentingan anak bangsanya. Negara yang berdaulat, tentunya
haruslah dipimpin oleh seseorang yang memang didaulat pula oleh rakyatnya.
Sebagaimana dalam teori kepemimpinan bahwa seorang pemimpin hadir karena faktor
“kerelaan” manusia lain untuk menyerahkan separuh kemerdekaan hidupnya kepada
sang calon pemimpin melalui aktivitas politik yang kita maknai sebagai demokrasi,
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, bukan untuk penguasa. Rakyat menjadi
focus of fight, dalam setiap
pesta-pesta demokrasi.
Pun
demikian dengan kehidupan berpolitik sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam
kehidupan bernegara di Republik ini, Pancasila adalah etika mendasar dalam
kerja-kerja politik yang konstruktif bukan destruktif. Politisi yang tidak
menjadikan Pancasila sebagai ruh dalam berpolitik maka ia jelas Anti Pancasila.
Perilaku menghalalkan segala cara dalam berpolitik, korupsi, kolusi,
gratifikasi, dan rakus kekuasaan adalah sikap Anti Pancasila, manusia anti
Pancasila tidak layak hidup dinegeri ini, karena Pancasila adalah “Rumah Utama
dan Pertama” bagi segenap rakyat Indonesia. Namun, kenyataan terkadang tidak
berbanding lurus dengan ekspektasi.
Realitasnya,
banyak politisi dan birokrat pada praktek aktivitas berpolitiknya tidak lagi
mengindahkan etika dan moralitas sebagaimana yang diamanatkan dalam lima dasar
Pancasila beserta 45 butirnya sebagai penegas. Para politisi dan birokrat
tersebut seakan dengan sengaja mengakali dan mengangkangi landasan ideologi
negeri ini dengan sadar tanpa beban. Berikutnya dapatlah kita prediksikan, pelacuran-pelacuran
terhadap aturan (konstitusi) marak terjadi. Aparat penegak hukum, mulai dari
pusat hingga daerah banyak yang nyambi jadi mafia kasus dan berkelindan dengan
terdakwa serta para pesakitan yang harusnya mereka berikan sanksi tegas atas
pelanggaran hukum yang telah dilakukan, tak pelak praktek suap dan rasuah menjadi hal yang terkesan “dibiasakan”
terjadi. Birokrat tidak lagi menjadi pelayan kepentingan rakyat, aparat tidak
mampu mengayomi dan menjadi tauladan untuk rakyatnya, yang nyata mereka menjadi
budak-budak kepentingan dan kerakusan atas keberkuasaan yang mengekstasi dan
melenakan dengan selalu mengatasnamakan kepentingan rakyat, padahal sama sekali
tidak.
Contoh
nyata abuse of power yang dilakukan
oleh oknum aparat dan birokrat di negeri ini diantaranya, kasus korupsi
simulator SIM Irjen Djoko Susilo, kasus korupsi mantan kepala SKK Migas
Pertamina Rudi Rubiandini, kasus suap dan pengadaan alat kesehatan mantan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, Kasus suap cek pelawat buat anggota DPR
oleh Miranda S. Goeltom selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior
BI periode 2004, kasus YLPPI, BLBI, senilai 100 miliar oleh mantan Gubernur BI
Burhanudin Abdullah, kasus Jaksa Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan KPK
saat menerima uang 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani untuk kasus BLBI,
kasus mantan ketua MK Akil Muchtar untuk kasus pidana pencucian uang sengketa
Pilkada bupati Gunung mas sebesar 3 Miliar, dan yang lebih menggelisahkan, KPK
mencatat, 11 tahun terakhir sebanyak 64 kasus korupsi yang menjerat kepala
daerah di negeri ini.
Begitupun
dengan sepak terjang para politisi dan partai politiknya dalam kerja-kerja
politik mereka, setali tiga uang dengan rekannya para oknum aparat dan birokrat.
Politik oleh para oknum politisi beserta parpolnya tidak lagi diartikulasikan
sebagai seni untuk mengelola Negara dan mensejahterakan rakyat, melainkan alat
untuk merengkuh kekuasaan politik, kendati dengan menghalalkan beragam cara,
tak masalah. Semangat jiwa Pancasila seolah luruh tak berbekas dalam raga para
politisi bebas nilai tersebut. Pancasila tak lebih dari sekedar hapalan dan
simbol manipulasi demi memuluskan konspirasi-konspirasi politik tak bermoral.
Sudah
banyak kasus politisi yang menihilkan Pancasila dalam kerja politik mereka, sebagai
contoh, kasus empat tokoh Partai Demokrat
yang terjebak kasus pidana korupsi, kasus pelanggaran etik bahkan mungkin
pidana Setya Novanto dalam judul papa minta saham dari Partai Golkar, kasus
korupsi pengadaan daging sapi kader PKS Lutfi Hasan Ishaq, korupsi dana haji Surya
Dharma Ali yang merupakan ketua umum partai Islam PPP, belum lagi kasus korupsi
kepala daerah yang diusung oleh parpol pada saat kampanye pilkada. Bahkan yang
lebih mencengangkan, berdasarkan infromasi yang dilansir KPK Watch, jika
diakumulasikan, hingga akhir tahun 2014 terdapat 466 politikus yang terjerat
kasus korupsi dari 9 partai politik yang kadernya terjebak tindak pidana
korupsi, berikut urutannya, PDIP 157 kader, Golkar 113 kader, Demokrat 49
kader, PAN 41 kader, PPP 22 kader, Hanura 13 kader, PBB 9 kader, PKPI 5 kader,
dan PKS 4 kader.
Suka
ataupun tidak, inilah fakta Indonesia kita saat ini, perlu penanganan serius
dari segenap elemen bangsa, tidak hanya aparat penegak hukum saja melainkan
semua elemen harus berperan aktif dalam mengembalikan makna kesaktian Pancasila
yang sering kita dengung-dengungkan. Pancasila cukup representative
mengakomodir realitas kebangsaan kita yang pluralis. Konsep Pancasila tentang
ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, dan keadilan adalah kebenaran
universal yang harus terus kita perjuangkan, dan kelima nilai tersebut merupakan
inti dari ajaran agama-agama. Jangan lagi ada penjajahan, intimidasi, dan
terror dalam bentuk apapun di negeri ini, karena kita memiliki hak dan
kewajiban yang sama secara asasi sebagai anak negeri. Demikian pula dengan
politik, harus kita pahami sebagai sarana untuk membangun kualitas hidup bangsa
bukan malah menghancurkan waktu hidup bangsa ini
Meminjam
apa yang menjadi kegelisahan Anas Urbaningrum dalam buku Janji Kebangsaan Kita,
bahwa menjadi Indonesia bukanlah suatu yang terberi, tapi dipilih, dan kemudian
diperjuangkan. Demokrasi dalam system politik Indonesia, bukanlah demokrasi
liberal formalistic, melainkan demokrasi substansial produktif guna membayar
janji kebangsaan yang sudah kita ucapkan pada 28 oktober 1928. Ketika untuk
pertama kalinya para Pemuda Bumi Putera bersumpah atas nama tumpah darahnya,
Indonesia, dan pertanyaannya, sudah sejauhmana janji itu kita penuhi?. Meskipun liberalisasi politik yang bebas nilai
bergerak lebih cepat daripada proses institusionalisasi demokrasi yang terkesan
lambat, namun yakinilah bahwa tiga peristiwa penting yakni, sumpah pemuda,
lahirnya Pancasila, dan proklamasi kemerdekaan, dapat menjadi suluh bagi bangsa
ini. Yakinilah bahwa kita mampu untuk mempertegas kembali kehormatan dan
kedaultan sebagai sebuah bangsa yang besar, bangsa yang terhormat, dan disegani
oleh kawan maupun lawan dengan Pancasila sebagai ideologi dasar sebagaimana
yang telah diamanatkan oleh Bung Karno Putera Sang Fajar dalam setiap hela
nafas gelora revolusi kerakyatannya. “
Pancasila, sila artinya azas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita
mendirikan sebuah sebuah negara Indonesia, kekal dan abadi ”. (Wassalam, disarikan dari berbagai sumber)
Cianjur, 01 Juni 2016
Penulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar