KORUPSI, MONOPOLI
KESEMPATAN dan KEMISKINAN
“Refleksi Kritis Memperingati Hari Anti-Korupsi”
Oleh: Ridwan Mubarack
(Penulis adalah Ketua Prodi. Manajemen Pendidikan Islam/ MPI pada Fakultas Agama
Isla/ FAI Universitas Suryakancana)
Jangan
bicarakan tentang nasionalisme,
mari bicarakan
seberapa besar uang di kantong kita…
Lihat disana si
Icih sedih diranjang empuk,
waktu majikannya menindih…
lihat disana
antrian penganggur yang tampak murung ditepi kubur…
Demikian
sepenggal bait pilu nasionalisme sosok seorang Iwan Fals tatkala menyaksikan
realitas menyedihkan bangsa ini. Tidak ada yang salah dengan refleksi kritis
sang maestro musik balada tersebut, karena memang cukup beralasan.
Sejuta fakta dan sejuta data nyata tampak dihadapan kita menjadi tontonan
menarik dilayar kaca maupun headline suratkabar. Bagaimana tumpang tindihnya
permasalahan akut yang menimpa bangsa ini. Mulai dari permasalahan harga diri
yang terampas, kehormatan yang tergilas, gratifikasi program kerja yang
berorientasi kepada proyek, Illegal logging, Human trafficking, kesempatan
yang dimonopoli oleh sekelompok elite, kemiskinan struktural yang
menelingkung rakyat bak lingkaran setan, hingga pudarnya nasionalisme anak
bangsa oleh hantaman syahwat pragmatis korupsi, kolusi, dan nepotisme yang
merupakan faktor dominan yang memiskinkan bangsa dan negeri ini.
Korupsi,
ya lagi-lagi korupsi yang menjadi biang kerok kehancuran tatanan demokrasi dan
nilai luhur suatu bangsa. Siapa yang paling dirugikan dari tindakan korupsi?
Jawabannya tentu saja publik. Tindak pidana korupsi yang terjadi di negeri ini
dan nampak ke permukaan, layaknya satu fenomena gunung es ditengah hamparan
lautan kepentingan umat manusia. Dibawah sana, masih teramat banyak kasus-kasus
korupsi yang menyesakkan dada, dan memaksa kita mengernyitkan kening dan
bertanya pada diri sendiri, Hari gini masih korupsi, apa kata dunia?. Ada
banyak kasus korupsi yang belum terungkap, dan kalaupun terungkap, tidak
sedikit dari para pelaku melakun konspirasi
dan negosiasi dengan oknum aparat penegak hukum, mulai dari Polisi, Jaksa,
Hakim bahkan hingga ke Mahkamah Konstitusi agar kasusnya di Peti Es-kan, dengan
kompensasi materi yang “wah”.
Bagi oknum
aparat penegak hukum yang terjebak ataupun sengaja menjebakkan diri dengan
konspirasi para koruptor, maka bersiaplah menjadi calon terdakwa baru korupsi
di kursi pesakitan untuk kemudian dijebloskan ke “Hotel Prodeo”, sebagai ruang
cuci moral bagi mereka yang tidak bermoral karena melakukan perbuatan nirca
malapraktik korupsi. Tentunya kitapun sangat memahami, sebegitu jahatnya
malapraktik seorang pejabat publik yag korup, dibandingkan dengan malapraktik
seorang dokter dalam dunia medis.
Seorang dokter yang melakukan malapraktik dalam dunia kesehatan, hanya
berpotensi membunuh 1 atau 2 nyawa manusia saja, namun lain hal ketika seorang
pejabat publik melakukan malapraktik, sekian juta manusia meregang nyawa karena
kemiskinan dan kemelaratan, imbas perilaku korup elite penguasa yang tidak
memiliki hati nurani.
Sejak masih
dikuasai penjajah Belanda hingga hari ini, kemiskinan merupakan masalah yang
tak pernah selesai menerpa sebagian besar rakyat di kepulauan Nusantara.
Kemiskinan pula yang menjadi salah satu faktor ketidakpuasan rakyat yang
akhirnya mengantarkan mereka pada upaya membebaskan diri dari pemerintahan
kolonial Belanda. Alasannya sederhana: Pemerintah kolonial Belanda tidak mampu
menyejahterakan rakyat Nusantara.
Harapan untuk
hidup lebih sejahtera terbuka luas saat Negara Kesatuan Republik Indonesia
diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Namun apa daya, harapan tinggallah
harapan, sudah lebih dari 66 tahun Nusantara memiliki pemerintahan sendiri,
kesejahteraan yang diangan-angankan tak kunjung tiba. Berbagai upaya untuk
mengentaskan kemiskinan telah digagas baik oleh pemerintah maupun lembaga
swadaya masyarakat (LSM). Pihak pemerintah kerap mendengung-dengungkan
investasi asing untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi sebagai solusi
pengentasan kemiskinan yang paling ampuh.
Sementara dari
sisi LSM, konsep pemberdayaan masyarakat menjadi andalan mereka. Kedua konsep
”investasi asing dan pemberdayaan masyarakat” sampai hari ini belum menampakkan
tanda-tanda keberhasilan mengangkat mayoritas rakyat Indonesia dari bawah garis
kemiskinan. Sebaliknya, pintu investasi asing yang dibuka lebar justru semakin
menguatkan hegemoni asing dalam perekenomian dalam negeri. Sebagian
besar sumber daya alam Indonesia justru dinikmati oleh perusahaan-perusahaan
dan orang-orang asing, bukan mayoritas rakyat Indonesia. Sementara itu,
pemberdayaan masyarakat berusaha melatih individu-individu dalam masyarakat
memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di sekitar mereka. Misalnya, masyarakat
nelayan dilatih mengolah ikan yang mereka tangkap dari laut agar memiliki nilai
tambah sebelum dijual kepada distributor atau konsumen akhir. Walaupun
telah beberapa tahun kedua konsep dijalankan, nyatanya kemiskinan belum juga
terhapus dari Indonesia. Artinya, permasalahan kemiskinan bukan disebabkan oleh
kurangnya investasi asing, atau peran masyarakat dalam mengolah potensi ekonomi
di sekitar mereka. Ada factor krusial mengapa penyakit sosial yang bernama
kemiskinan senantiasa bercokol dan menjadi status abadi bangsa ini, yakni
lunturnya identitas kebangsaan serta nasionalisme kita karena terpaan pragmatis
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjengahkan.
Sudah
bukan kata baru lagi istilah KKN hinggap di telinga kita. Dan tentunya bukan
hal baru pula prilaku nirca ini menggerogoti kultur birokrasi pemerintahan,
mulai dari tingkat pusat hingga Pemda tingkat I dan Pemda tingkat II. Efeknya
sungguh sangat luar biasa, bahwa ternyata ada korelasi antara paraktek KKN
dengan Kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan bahkan peluang hancurnya bangsa
ini. Korelasi ini terdeskripsikan melalui meningkatnya jumlah angka
masyarakat miskin baik miskin moril maupun miskin materil, kecilnya nominal
anggaran pendidikan dari tahun ke tahun baik untuk pembiayaan pembangunan infra
ataupun suprastruktur, disorientasi program kerja pemerintah menjadi
proyek-proyek guna mencari untung lebih sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan
manfaat-madharat program tersebut, dan yang paling mengkhawatirkan adalah
ancaman kehancuran bangsa karena disintegrasi yang dipicu oleh kecemburuan
memperoleh kesempatan. Lahirnya GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di negeri Serambi
Mekkah beberapa tahun lalu, lahirnya
kembali RMS (Republik Maluku Selatan) di tanah rempah maluku, menguatnya
tuntutan untuk merdeka di tanah Papua melalui OPM (Organisasi Papua Merdeka),
dan gerakan separatis lainnya di Nusantara ini, bukan semata karena kepentingan
politik, lebih dari itu, minimnya kesempatan yang diberikan pemerintah pusat
(yang terkonsentrasi di pulau Jawa atau Jakarta Oriented-Pen) terhadap
daerah adalah hal utama penyebab munculnya gerakan-gerakan ini. Logika sedehana
kita bisa menerima alasan-alasan kecemburuan sosial dan pemisahan diri dari
NKRI, manakala tanah Papua melalui tambang emas PT.Freeport dieksploitasi
kekayaan alamnya oleh pusat dan perusahaan multinasional asing, sedangkan
masyarakat Papua sendiri hidup dalam keprihatinan, serba kekurangan bahkan
sebagian masih primitif. Seorang Hendrick
Kissingger pernah berujar bahwa tambang emas Papua adalah hadiah
“tercantik” abad ini yang diberikan oleh Asia kepada Amerika, sangat
ironis.
Diakui
ataupun tidak, diberbagai lini kedinasan eksekutif negeri ini, perilaku
nepotisme sudah menjadi tradisi bangsa
yang mendarah daging bak lingkaran setan yang sulit untuk
diputuskannya. Bahkan Departemen Agama (Depag) yang notabene instansi
kedinasan yang terdiri dari personal-personal yang paham akan hukum (syari’at-pen),
terjebak dengan apa yang namanya nepotisme. Mereka adalah manusia-manusia yang
ke-blinger mantafsirkan konteks shalawat Nabi dan Rasulnya ‘wa ala alihi wa
ashabihi adjma’in…’ (kepada keluarga, sahabat, baru kepada orang lain) dari
sejatinya makna menjadi sesuatu yang absurd karena
kepentingan duniawi. Jadilah agama sebagai komoditas ekonomi yang berbau
komersil. Lantas bagaimana dengan mereka yang tidak mempunyai koneksi birokrasi
(orangtua, saudara, teman yang menjadi pejabat) tetapi berpotensi untuk
sama-sama duduk dalam pemerintahan sebagaimana termaktub dalam UUD 45. Jangan
pernah bermimpi untuk dapat masuk kedalam sistem, karena apa, “kesempatan” kita
telah dimonopoli oleh mereka yang memegang kebijakan di tingkatan elit.
Setiap
manusia normal baik pria maupun wanita, apalagi mereka yang ada dalam usia
produktif (15-55 tahun) dan lulusan sekolah menengah maupun perguruan tinggi,
tentunya mengharapkan hidup layak, sejahtera lahir bathin, terpenuhi kebutuhan
sandang, pangan dan papan-nya, minimal bagi mereka adalah jelasnya status
sosial ditengah masyarakat. Kerja dimana dan sebagai apa adalah kalimat yang
sering menampar eksistensi manusia usia produktif. Bagi mereka
yang status sosialnya jelas sebagai kaum pekerja (terlepas hasil nepotisme
ataupun bukan-pen) pertanyaan seperti ini tidak menjadikan permasalahan,
namun bagi mereka yang status sosialnya maaf…”pengangguran”, menjadikan satu
beban jiwa yang teramat luar biasa, yang harus dicarikan solusinya dengan kejelasan
status sebagai pekerja tentunya.
Mereka
yang kini berstatus pengangguran, adalah anak bangsa yang memiliki hak dan
kewajiban yang sama, jangan pernah dipandang sebelah mata apalagi diperdaya.
Permasalahan pertama dan utama yang menjadikan mereka menganggur adalah faktor
kesempatan yang tidak kunjung tiba karena di monopoli. Keinginan untuk berkarya
melalui kerja nyata dan transfer energi potensi dalam bentuk aktivitas rutin
(kerja-pen) adalah sesuatu yang sangat didamba.
Karier
bagi manusia abad posmo (posmodernis-pen) adalah sesuatu yang harus
diperjuangkan. Selama manusia menghela nafas kehidupannya, selama itu pula
karier dalam bentuk status sosial harus melekat erat dan menjadi jati diri
sebagai parameter nilai kemanusiaannya. Potensi, skill, keberuntungan
dan system pemerintahan yang ada adalah faktor-faktor dominan yang mempengaruhi
keberlangsungan karier manusia. Mereka yang meniti karier menjadi praktisi
pendidikan, hukum, seni, politik dan sebagainya, sejatinya adalah
manusia-manusia yang tengah memperjelas status sosialnya ditengah-tengah
masyarakat. Materi adalah side effect dari status yang mereka sandang.
Karenanya, tidaklah mengherankan beberapa tahun yang lalu ketika marak-maraknya
kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) dinegeri ini, banyak manusia menjadi stress
dan masuk panti rehabilitasi karena menjadi gila, tiada lain penyebabnya adalah
‘tidak jelasnya status alias Nganggur’.
Pertanyaan berikutnya, apakah pemerintah hari ini
sudah mampu menyediakan ragam fasilitas bagi para penganggur agar beralih
statusnya menjadi kaum pekerja. Pancasila dan UUD kita telah menjamin pemerataan keadilan dan kesejahteraan bagi
bangsa ini, beberapa pasal dengan sangat gamblang menyatakan bahwa; setiap
warga negara memiliki hak yang sama untuk duduk dalam pemerintahan, atau pasal
lain menyatakan bahwa segenap potensi dan kekayaan alam yang terkandung
seluas-luasnya akan diperuntukkan guna mensejahterakan rakyat, fakir miskin
dan anak terlantar akan dipelihara oleh
negra, dan masih banyak lagi redaksi kalimat manis dalam konstitusi kita, namun
yang nampak hanyalah pelacuran-pelacuran konstitusi yang terjadi.
Lacur memang, hukum dan
peraturan hanya sebatas apologi untuk menutupi ketidakbecusan kinerja
para pejabat yang terninabobokan oleh kesenangan kekuasaannya. Yang miskin
makin miskin dan terpuruk, sedang yang kaya makin kaya serta sejahtera tujuh
turunan, dengan cara menimbun kekayaan melalui penyalahgunaan hak prerogatif
yang mereka miliki.
Lantas selanjutnya bagaimana? Dan apa yang harus
kita perbuat untuk Ibu Pertiwi ini?. Terlepas didalam sistem pemerintahan
ataupun tidak kita sekarang, nasionalisme kita sebagai anak bangsa haruslah
terpatri kukuh dalam jiwa. Nasionalisme kita adalah pengabdian dan pengorbanan
jiwa dan raga sesuai dengan kapsitas dan potensi masing-masing untuk tetap
tegaknya NKRI yang sudah menjadi harga mati.
Mereka yang kini tengah menikmati dan merasa
nyaman dengan profesinya sebagai abdi negara (pamong, PNS, TNI, POLRI-pen),
berkerjalah secara serius dan professional untuk mengayomi 200 juta
lebih masyarakat Indonesia. Anda sekalian “dihidupi” oleh pemerintah dan
menjadi beban negara melalui APBN dan APBDnya, karena itu jangan ada lagi PNS
yang berleha-leha pada saat jam kerja (main game komputer pagi hari bukan
rahasia lagi-pen), membolos karena alasan dinas atau cuti, dan
manipulasi program menjadi proyek guna mencari anggaran lebih, manfaatkan
status anda sebagai abdi negara untuk mengabdi sebaik mungkin demi kejayaan
NKRI.
Jangan lagi ada kasus Gayus, Nazaruddin dan PNS
muda dengan rekening gendut hingga bermilyaran rupiah tanpa jelas darimana
sumber keuangannya, jangan pula ada regenerasi koruptor PNS senior kepada PNS
junior seperti yang sering dilansir mediaa saat-saat ini, karena jelas ini satu
bentuk pengkhinatan terhadap Pancasila, UUD 45 dan Pelacuran terhadap nilai
luhur kemanusiaan. Di luar
sistem sana, ada banyak anak bangsa mendambakan profesi
PNS, dan mereka siap menggantikan posisi anda dengan idealisme, kapasitas,
potensi, dan komitmen yang lebih mumpuni dan jelas tentunya daripada PNS yang bermental Koruptor. Akhirnya hanya kepada Allah jualah kita
berserah diri, (Wassalam..).
Cianjur, 09 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar