KOMUNISME DALAM PILKADA
“Mewaspadai Praktek Politik Bebas
Nilai dalam Pilkada”
Oleh: Ridwan Mubarack
HP. 081809448318
(Penulis Adalah Ketua Forum Dosen Muda/ FORDEM Cianjur
dan bergiat
di UNPI, UNSUR, UT, dan UIN Bandung)

“Dan janganlah kamu menjadi
pembela bagi orang-orang yang khianat“
(Al-Qur’an, S.An-Nisa: 105)
Memaknai kembali hari kesaktian
pancasila pada tanggal 1 Oktober yang lalu, penulis teringat akan catatan kelam
dalam buku-buku sejarah, bahwasanya PKI (Partai Komunis Indonesia) dengan paham
komunisnya adalah musuh Pancasila, musuh manusia yang beragama. Meskipun ia
telah gagal dalam peristiwa kudeta berdarah tahun 1965, dan para aktivisnya
sudah banyak yang ditangkap oleh pemerintah orde baru (orba) dan di penjarakan
bahkan ada yang dibuang ke Pulau Buru untuk diasingkan, namun bahaya laten komunis akan terus merongrong
kedaulatan NKRI. Bahaya laten menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)
adalah bahaya yang tersembunyi, terpendam, dan terkubur, namun ia sangat
memungkinkan untuk dapat muncul kembali dilain waktu. Halnya bahaya laten
korupsi, hingga kini ia menjadi momok yang membuat bangsa ini kerepotan dan
carut marut, korupsi uang rakyat, korupsi jabatan, sampai korupsi waktu.
Komunisme
menurut wikipedia adalah sebuah ideologi turunan dari sosialisme. Penganut paham ini
berasal dari Manifest der
Kommunistischen yang ditulis
oleh Karl
Marx dan Friedrich
Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21
Februari 1848. Teori
mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi demi
kesejahteraan rakyat banyak, yang kemudian pernah menjadi salah satu
gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik. Komunisme pada awal
kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad
ke-19, dalam suasana
yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi yang mementingkan kesejahteraan
ekonomi. Akan tetapi,
dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori
dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan
yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis yang disebutnya sebagai masyarakat utopia (suatu masyarakat ideal ataupun sempurna
perspektif Thomas More pada tahun 1516 M).
Membincangkan komunisme di Indonesia, alam
nalar kita akan langsung menerawang pada peristiwa G30S/PKI 50 tahun silam.
Komunisme di negeri ini secara fisik dalam bentuk partai politik dengan segala
aktivitasnya memang sudah dilarang. Bahkan, pemerintah orde baru yang berkuasa
lebih kurang 32 tahun “mengharamkan” paham komunis untuk hidup dan berkembang
di negeri ini. Hal ini dapat kita lihat dari diputuskannya TAP MPR No.25 tahun
1966 tetang larangan paham komunis di Indonesia. Imbasnya, sekian banyak kader
dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilebeli dengan “Tapol” dan “Ex
Tapol”, bahkan hingga kepada sanak dan keluarganya, mereka memperoleh stigma
sebagai orang-orang komunis yang menghalalkan segala cara dan anti tuhan dalam
kehidupannya. Jadilah mereka sebagai bagian dari anak bangsa yang
termarjinalkan oleh sistem pemerintahan.
Mengingat pentingnya peristiwa G30S/PKI,
seorang negarawan Fahmi Idris jelas menyatakan kegundahannya atas tuntutan
keluarga PKI melalui komnas HAM agar pemerintah NKRI menyampaikan permohonan
maaf kepada keluarga besar PKI atas perlakuan yang pernah diperbuat terhadap
para kader PKI. Ia lantang menyatakan bahwa peristiwa kudeta G30S/PKI adalah
peristiwa memilukan bagi perjalanan sejarah bangsa Indonesia, dan tidak mungkin
terlupakan. Menurutnya, negara dan bangsa ini tidak perlu meminta maaf atas tragedi
kemanusiaan itu. Langkah yang paling memungkinkan yang bisa kita ambil adalah
dengan cara melupakan dan mengubur dalam-dalam peristiwa kelam pemberontakan
PKI tahun 1965, tanpa harus memaksakan diri untuk memaafkan. Jika kita runut
ulang kembali, pemberontakan orang-orang komunis di Indonesia sudah pernah
terjadi berulang kali, yakni pada tahun 1926 di Cirebon, tahun 1948 di Madiun,
dan yang terbesar 1965 di Jakarta. Pada praktek perjuangannya untuk merebut
kekuasaan, orang-orang komunis memang selalu dan selalu menghalalkan segala
cara, apapun ditempuh demi memperoleh kekuasaan dan jabatan dalam pemerintahan.
Lantas apa korelasi antara komunisme dengan
pilkada?. Sebagaimana yang penulis sebutkan di muka, komunisme telah menjadi
bahaya laten yang seringkali dipraktekan oleh para politisi demi mencapai
tujuan politiknya. Tidak terkecuali pada perayaan pesta akbar demokrasi pilkada
serentak 9 Desember 2015 yang akan datang. Setiap tim sukses dari setiap pasangan calon
(paslon) kepala daerah (bupati/ walikota/ gubernur) berjuang mati-matian demi
memperoleh kemenangan atas kompetisi pilkada, bila perlu menghalalkan segala
cara, dan mengharamkan kemenangan atas rival politiknya. Ketika yang ada
dibenak para timses (tim sukses) hanyalah kemenangan sang paslon jagoannya,
maka cara-cara harampun ditempuh. Kampanye hitam (black campaigne), teror,
intimidasi, hingga politik uang (money politik) adalah beberapa aktivitas
politik yang kerap mewarnai kompetisi pilkada. Strategi politik amoral ini
sering membuahkan hasil pada pilkada dengan tipikal calon pemilih yang
emosional dan konservatif. Calon pemilih dengan karakter seperti ini, biasanya
rendah dalam pemahaman politiknya. Pendidikan politik yang komprehensif tidak lagi dianggap penting, yang terpenting bagi
tipikal calon pemilih seperti ini adalah uang dan kompensasi politik berupa jabatan, baik pra, era, maupun pasca
pilkada. Siapa memanfaatkan siapa, siapa mendapatkan apa, serta prinsip kahartos, karaos, nyoblos menjadi sesuatu
yang dianggap lazim bahkan keharusan.
Proses panjang pilkada dalam menjaring putera
terbaik ditingkatan lokal daerah, seringkali diwarnai dengan friksi-friksi
kepentingan dan konflik, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal.
Konflik muncul karena adanya perilaku yang intoleran,
fanatisme buta, ketidakjujuran KPU dan Panwas, pembusukan (infiltrasi) yang
menjurus kepada fitnah keji terhadap lawan politik, dan arogansi penguasa yang
berupaya mempraktekan perilaku politik dinasti demi melanggengkan
keberkuasaannya, adalah paket politik yang sering mewarnai perilaku paslon dan
timsesnya di daerah. Perilaku komunisme dalam berpolitik (politik bebas nilai
tanpa etika politik) jika dibiarkan, maka lambat laun akan dianggap sebagai
sebuah kebenaran yang terlembanggakan. Praktek-praktek keji dalam pilkada,
secara substansi sama dengan praktek keji kaum komunis dalam memperjuangkan dan
mempertahankan kekuasaannya. Secara formal, mereka mengklaim sebagai warga negara
yang Pancasilais, namun secara tekhnis, perilaku politisi (paslon) bebas nilai
dan menghalalkan segala cara demi kemenangan adalah perilaku kaum komunis. Berikutnya,
sudah bisa kita tebak, manakala ia terpilih dan menjadi kepala daerah, maka ia
akan menjadi penguasa korup dan tentu saja jiwanya adalah komunis, ia adalah
komunias baru dalam kontek kekinian. Hal seperti ini tentunya tidak boleh
dibiarkan, karena jelas ini akan mengancam kedaulatan dan identitas kita
sebagai sebuah bangsa. UUD 45 sebagai landasan konstitusional dan Pancasila
sebagai landasan idiil dalam bingkai NKRI, adalah hal yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi tentunya.
Menurut ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Jawa Barat Yayat Hidayat, setidaknya ada beberapa langkah penting yang dapat
dilakukan oleh berbagai pihak dalam menjamin terselenggaranya pilkada yang
berkualitas dan berintegritas. Pertama¸ KPU
dan Panwas pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan kegiatannya harus selalu
berpijak dan berkhidmat semata-mata kepada regulasi yang ada, bukan kepada
salahsatu kandidat. Kedua¸ pilkada
yang berkualitas akan sangat bergantung pada peserta pemilihan (paslon pilkada)
yang berintegritas, dengan mematuhi setiap aturan main yang ada, meskipun
persaingan dilapangan sangat keras diantara sesama kompetitor paslon. Ketiga¸ pilkada yang berkualitas
mensyaratkan para pemilih yang berintegritas. Akan sangat sulit membayangkan
pesta akbar demokrasi menghasilkan pemimpin-pemimpin yang diharapkan dan
berkualitas, manakala pemilihnya sangat gampang dibujuk oleh tangan-tangan
setan dengan perilaku kotor seperti money
politics.
Alhasil, selama kurun waktu kepemimpinannya,
daerah menjadi aset eksploitasi dan eksplorasi kelompok tertentu yang berkuasa.
Raja kecilpun muncul di daerah, dan sangat dominan perangainya untuk dapat menghitam-putihkan
wilayah kekuasaan dengan sekehendak hati. Rakyat hanya bisa menonton, meratap,
dan menyesali kesalahan dalam pilihan politiknya. Tegas penulis katakan bahwa
dalam hal ini rakyatlah yang menjadi korban dari ketidakbijakan sebuah sistem,
sebuah sejarah yang tidak ramah. Sejarah dalam kontek kekuasaan adalah opera
yang dimainkan oleh penguasa di atas jasad-jasad manusia mati yang buta
politik. (Wassalam)
·
DIsarikan
dari berbagai sumber.
Cianjur, 12 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar