Selasa, 14 Juni 2016

KOMUNISME DALAM PILKADA “Mewaspadai Praktek Politik Bebas Nilai dalam Pilkada”

KOMUNISME DALAM PILKADA
“Mewaspadai Praktek Politik Bebas Nilai dalam Pilkada”

Oleh: Ridwan Mubarack
HP. 081809448318
(Penulis Adalah Ketua Forum Dosen Muda/ FORDEM Cianjur dan bergiat
di UNPI, UNSUR, UT, dan UIN Bandung)

IMG-20141206-WA0028
“Dan janganlah kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang khianat“
(Al-Qur’an, S.An-Nisa: 105)

Memaknai kembali hari kesaktian pancasila pada tanggal 1 Oktober yang lalu, penulis teringat akan catatan kelam dalam buku-buku sejarah, bahwasanya PKI (Partai Komunis Indonesia) dengan paham komunisnya adalah musuh Pancasila, musuh manusia yang beragama. Meskipun ia telah gagal dalam peristiwa kudeta berdarah tahun 1965, dan para aktivisnya sudah banyak yang ditangkap oleh pemerintah orde baru (orba) dan di penjarakan bahkan ada yang dibuang ke Pulau Buru untuk diasingkan, namun bahaya laten komunis akan terus merongrong kedaulatan NKRI. Bahaya laten menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah bahaya yang tersembunyi, terpendam, dan terkubur, namun ia sangat memungkinkan untuk dapat muncul kembali dilain waktu. Halnya bahaya laten korupsi, hingga kini ia menjadi momok yang membuat bangsa ini kerepotan dan carut marut, korupsi uang rakyat, korupsi jabatan, sampai korupsi waktu.
Komunisme  menurut wikipedia adalah sebuah ideologi turunan dari sosialisme. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen  yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848. Teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi demi kesejahteraan rakyat banyak, yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik. Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi yang mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis yang disebutnya sebagai masyarakat utopia (suatu masyarakat ideal ataupun sempurna perspektif Thomas More pada tahun 1516 M).
Membincangkan komunisme di Indonesia, alam nalar kita akan langsung menerawang pada peristiwa G30S/PKI 50 tahun silam. Komunisme di negeri ini secara fisik dalam bentuk partai politik dengan segala aktivitasnya memang sudah dilarang. Bahkan, pemerintah orde baru yang berkuasa lebih kurang 32 tahun “mengharamkan” paham komunis untuk hidup dan berkembang di negeri ini. Hal ini dapat kita lihat dari diputuskannya TAP MPR No.25 tahun 1966 tetang larangan paham komunis di Indonesia. Imbasnya, sekian banyak kader dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilebeli dengan “Tapol” dan “Ex Tapol”, bahkan hingga kepada sanak dan keluarganya, mereka memperoleh stigma sebagai orang-orang komunis yang menghalalkan segala cara dan anti tuhan dalam kehidupannya. Jadilah mereka sebagai bagian dari anak bangsa yang termarjinalkan oleh sistem pemerintahan.
Mengingat pentingnya peristiwa G30S/PKI, seorang negarawan Fahmi Idris jelas menyatakan kegundahannya atas tuntutan keluarga PKI melalui komnas HAM agar pemerintah NKRI menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar PKI atas perlakuan yang pernah diperbuat terhadap para kader PKI. Ia lantang menyatakan bahwa peristiwa kudeta G30S/PKI adalah peristiwa memilukan bagi perjalanan sejarah bangsa Indonesia, dan tidak mungkin terlupakan. Menurutnya, negara dan bangsa ini tidak perlu meminta maaf atas tragedi kemanusiaan itu. Langkah yang paling memungkinkan yang bisa kita ambil adalah dengan cara melupakan dan mengubur dalam-dalam peristiwa kelam pemberontakan PKI tahun 1965, tanpa harus memaksakan diri untuk memaafkan. Jika kita runut ulang kembali, pemberontakan orang-orang komunis di Indonesia sudah pernah terjadi berulang kali, yakni pada tahun 1926 di Cirebon, tahun 1948 di Madiun, dan yang terbesar 1965 di Jakarta. Pada praktek perjuangannya untuk merebut kekuasaan, orang-orang komunis memang selalu dan selalu menghalalkan segala cara, apapun ditempuh demi memperoleh kekuasaan dan jabatan dalam pemerintahan.
Lantas apa korelasi antara komunisme dengan pilkada?. Sebagaimana yang penulis sebutkan di muka, komunisme telah menjadi bahaya laten yang seringkali dipraktekan oleh para politisi demi mencapai tujuan politiknya. Tidak terkecuali pada perayaan pesta akbar demokrasi pilkada serentak 9 Desember 2015 yang akan datang.  Setiap tim sukses dari setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah (bupati/ walikota/ gubernur) berjuang mati-matian demi memperoleh kemenangan atas kompetisi pilkada, bila perlu menghalalkan segala cara, dan mengharamkan kemenangan atas rival politiknya. Ketika yang ada dibenak para timses (tim sukses) hanyalah kemenangan sang paslon jagoannya, maka cara-cara harampun ditempuh. Kampanye hitam (black campaigne), teror, intimidasi, hingga politik uang (money politik) adalah beberapa aktivitas politik yang kerap mewarnai kompetisi pilkada. Strategi politik amoral ini sering membuahkan hasil pada pilkada dengan tipikal calon pemilih yang emosional dan konservatif. Calon pemilih dengan karakter seperti ini, biasanya rendah dalam pemahaman politiknya. Pendidikan politik yang komprehensif tidak lagi dianggap penting, yang terpenting bagi tipikal calon pemilih seperti ini adalah uang dan kompensasi politik berupa jabatan, baik pra, era, maupun pasca pilkada. Siapa memanfaatkan siapa, siapa mendapatkan apa, serta prinsip kahartos, karaos, nyoblos menjadi sesuatu yang dianggap lazim bahkan keharusan.
Proses panjang pilkada dalam menjaring putera terbaik ditingkatan lokal daerah, seringkali diwarnai dengan friksi-friksi kepentingan dan konflik, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal. Konflik muncul karena adanya perilaku yang intoleran, fanatisme buta, ketidakjujuran KPU dan Panwas, pembusukan (infiltrasi) yang menjurus kepada fitnah keji terhadap lawan politik, dan arogansi penguasa yang berupaya mempraktekan perilaku politik dinasti demi melanggengkan keberkuasaannya, adalah paket politik yang sering mewarnai perilaku paslon dan timsesnya di daerah. Perilaku komunisme dalam berpolitik (politik bebas nilai tanpa etika politik) jika dibiarkan, maka lambat laun akan dianggap sebagai sebuah kebenaran yang terlembanggakan. Praktek-praktek keji dalam pilkada, secara substansi sama dengan praktek keji kaum komunis dalam memperjuangkan dan mempertahankan kekuasaannya. Secara formal, mereka mengklaim sebagai warga negara yang Pancasilais, namun secara tekhnis, perilaku politisi (paslon) bebas nilai dan menghalalkan segala cara demi kemenangan adalah perilaku kaum komunis. Berikutnya, sudah bisa kita tebak, manakala ia terpilih dan menjadi kepala daerah, maka ia akan menjadi penguasa korup dan tentu saja jiwanya adalah komunis, ia adalah komunias baru dalam kontek kekinian. Hal seperti ini tentunya tidak boleh dibiarkan, karena jelas ini akan mengancam kedaulatan dan identitas kita sebagai sebuah bangsa. UUD 45 sebagai landasan konstitusional dan Pancasila sebagai landasan idiil dalam bingkai NKRI, adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi tentunya.
Menurut ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat, setidaknya ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak dalam menjamin terselenggaranya pilkada yang berkualitas dan berintegritas. Pertama¸ KPU dan Panwas pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan kegiatannya harus selalu berpijak dan berkhidmat semata-mata kepada regulasi yang ada, bukan kepada salahsatu kandidat. Kedua¸ pilkada yang berkualitas akan sangat bergantung pada peserta pemilihan (paslon pilkada) yang berintegritas, dengan mematuhi setiap aturan main yang ada, meskipun persaingan dilapangan sangat keras diantara sesama kompetitor paslon. Ketiga¸ pilkada yang berkualitas mensyaratkan para pemilih yang berintegritas. Akan sangat sulit membayangkan pesta akbar demokrasi menghasilkan pemimpin-pemimpin yang diharapkan dan berkualitas, manakala pemilihnya sangat gampang dibujuk oleh tangan-tangan setan dengan perilaku kotor seperti money politics.
Alhasil, selama kurun waktu kepemimpinannya, daerah menjadi aset eksploitasi dan eksplorasi kelompok tertentu yang berkuasa. Raja kecilpun muncul di daerah, dan sangat dominan perangainya untuk dapat menghitam-putihkan wilayah kekuasaan dengan sekehendak hati. Rakyat hanya bisa menonton, meratap, dan menyesali kesalahan dalam pilihan politiknya. Tegas penulis katakan bahwa dalam hal ini rakyatlah yang menjadi korban dari ketidakbijakan sebuah sistem, sebuah sejarah yang tidak ramah. Sejarah dalam kontek kekuasaan adalah opera yang dimainkan oleh penguasa di atas jasad-jasad manusia mati yang buta politik.  (Wassalam)

·        DIsarikan dari berbagai sumber.

Cianjur, 12 Oktober 2015


Tidak ada komentar: